Pria 29 Tahun di Kundur Gasak Harta Juru Masak di Malaysia

- Author

Selasa, 5 September 2023 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku Novi Iskandar (29). Foto: Istimewa

Pelaku Novi Iskandar (29). Foto: Istimewa

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang pria bernama Novi Iskandar diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur di Penginapan Indah, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (1/9/2023). Novi Iskandar diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur pada 31 Agustus 2023 lalu. Dalam aksinya, pelaku berhasil mengasak satu unit sepeda motor, Handphone, dan uang tunai milik Muji Lestari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru saja pulang dari negara Malaysia. Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, kejadian pencurian itu diketahui oleh korban saat terbangun dari tidurnya. Ketika itu korban melihat kondisi pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka serta sepeda motor miliknya telah hilang. “Kejadian pada 31 Agustus 2023, dimana korban mendapati pintu rumah dan sepeda motor miliknya telah hilang. Selain itu, satu unit HP dan juga uang tunai pecahan ringgit malaysia di dalam tasnya juga sudah tidak ada,” kata AKP Buala Harefa, Selasa (5/9/2023). Disebutkan Kapolsek, aksi pencurian itu selanjutnya langsung dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Kundur. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian tersebut.
Baca Juga :  Masyarakat Dusun Parit Syukur dan Sawang Laut Kini Bisa Nikmati Listrik 24 Jam
“Hasil penyelidikan, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya laporan penemuan satu unit sepeda motor dan beberapa barang berupa dompet dan sweater yang sudah terbakar,” katanya. “Kami langsung melakukan penelusuran dan benar mendapati barang-barang itu merupakan milik korban,” ujarnya. Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian kemudian mengarah terhadap Novi Iskandar. Dengan berbekal beberapa informasi, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Kecamatan Kundur. “Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa HP merk Oppo 16 dan uang ringgit serta rupiah yang telah dicuri oleh Pelaku dari rumah Korban,” katanya. Dari pemeriksaan sementara motif pelaku Novi Iskandar melakukan pencurian tersebut untuk menembus HP yang digadai dan untuk kebutuhan bersenang-senang. “Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, tapi pelaku tahu kalau korban ini baru pulang dari Malaysia dan bekerja sebagai tukang masak,” kata AKP Buala Harefa. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara. (cr1/red) Baca berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa
Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat
Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun
Sepuluh Bulan, Bea Cukai Karimun Sita Rokok dan Miras Ilegal Senilai Rp 3,4 Miliar
Kabel Puluhan Juta Dicuri, Kejari Karimun Fasilitasi Penyelesaian dengan Restorative Justice
PT TIMAH Tbk Gelar Pelatihan Tanggap Bencana Bersama Pemerintah Desa Air Putih

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 15:29 WIB

Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan

Kamis, 13 November 2025 - 14:30 WIB

Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak

Kamis, 13 November 2025 - 13:37 WIB

Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Kamis, 13 November 2025 - 11:38 WIB

Berbagi Harapan, PT TIMAH Tbk Dukung Perawatan Arkana yang Berjuang untuk Hidup Sehat

Rabu, 12 November 2025 - 14:59 WIB

Berikut Nama-nama Peserta Lolos Seleksi Administrasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Pemkab Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca