Pelaku Novi Iskandar (29). Foto: Istimewa
Karimun, Kepriheadline.id – Seorang pria bernama Novi Iskandar diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Kundur di Penginapan Indah, Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun, Jumat (1/9/2023).
Novi Iskandar diketahui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di salah satu rumah di Jalan Pramuka, Kelurahan Tanjungbatu Kota, Kecamatan Kundur pada 31 Agustus 2023 lalu.
Dalam aksinya, pelaku berhasil mengasak satu unit sepeda motor, Handphone, dan uang tunai milik Muji Lestari seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang baru saja pulang dari negara Malaysia.
Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, kejadian pencurian itu diketahui oleh korban saat terbangun dari tidurnya. Ketika itu korban melihat kondisi pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka serta sepeda motor miliknya telah hilang.
“Kejadian pada 31 Agustus 2023, dimana korban mendapati pintu rumah dan sepeda motor miliknya telah hilang. Selain itu, satu unit HP dan juga uang tunai pecahan ringgit malaysia di dalam tasnya juga sudah tidak ada,” kata AKP Buala Harefa, Selasa (5/9/2023).
Disebutkan Kapolsek, aksi pencurian itu selanjutnya langsung dilaporkan oleh korban ke Mapolsek Kundur. Dari laporan itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus pencurian tersebut.
“Hasil penyelidikan, kami menerima laporan dari masyarakat terkait adanya laporan penemuan satu unit sepeda motor dan beberapa barang berupa dompet dan sweater yang sudah terbakar,” katanya.
“Kami langsung melakukan penelusuran dan benar mendapati barang-barang itu merupakan milik korban,” ujarnya.
Dari hasil penyelidikan lebih lanjut, pelaku pencurian kemudian mengarah terhadap Novi Iskandar. Dengan berbekal beberapa informasi, polisi berhasil menangkap pelaku di salah satu penginapan di Kecamatan Kundur.
“Dari tangan pelaku kami amankan barang bukti berupa HP merk Oppo 16 dan uang ringgit serta rupiah yang telah dicuri oleh Pelaku dari rumah Korban,” katanya.
Dari pemeriksaan sementara motif pelaku Novi Iskandar melakukan pencurian tersebut untuk menembus HP yang digadai dan untuk kebutuhan bersenang-senang.
“Antara korban dan pelaku tidak saling kenal, tapi pelaku tahu kalau korban ini baru pulang dari Malaysia dan bekerja sebagai tukang masak,” kata AKP Buala Harefa.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman pidana selama 9 tahun penjara.
(cr1/red)
Baca berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow