Polresta Barelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)

Batam, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/3/2023). Dalam kasus itu, polisi menangkap pria berinisial Yy(26) yang merupakan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solas Subsidi. Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar itu berawal dari penyelidikan Unit V Satreskrim Polresta Barelang. “Tim melakukan penyelidikan di SPBU Tanjung Uncang dan mendapati mobil pelaku yang secara berulang melakukan pengisian BBM,” kata Kompol Budi, Rabu (8/3/2023). Lebih lanjut, Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan mendapati pelaku Yy sedang melakukan penyedotan BBM dari Mobil ke tempat penampungan. “Lokasi penangkapan di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Batu Aji. Saat itu, pelaku swdang menyedot BBM dari tangki ke Jeriken,” ujarnya. Kompol Budi mengatakan, dari lokasi penangkaoan, ditemukan bahwa di dalam mobik tersebut terdapat 2 jeriken BBM berisi solar dan satu unit mobil yang tangkinya telah domodifikasi.
Baca Juga :  Puluhan Ribu Masyarakat Flobamora Batam Siap Menangkan Muhammad Rudi - Aunur Rafiq di Pilgub Kepri
“Menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan dengan menjual untuk keperluan industri,” katanya. Ia menyebutkan, pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter solar subsidi di POM Bensin yang berbeda. Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun. (red)  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional
Polda Kepri Bongkar Laboratorium Mini Narkoba di Apartemen Mewah, Dua Tersangka Diamankan
Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni
Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Berita Terkait

Rabu, 18 Juni 2025 - 19:17 WIB

Brimob Polda Kepri Lepas Kontingen INKANAS untuk Berlaga di Kejuaraan Karate Internasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:56 WIB

Polda Kepri Bongkar Laboratorium Mini Narkoba di Apartemen Mewah, Dua Tersangka Diamankan

Senin, 26 Mei 2025 - 20:17 WIB

Jadwal Terbaru Kapal Roro dari Karimun ke Berbagai Tujuan Periode Mei- Juni

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Berita Terbaru

Bupati Karimun Iskandarsyah. FOTO: Bagian Protokol dan Koordinasi Pimpinan Kabupaten Karimun.

KARIMUN

Bupati Karimun Tanggapi Polemik Tambang Pasir di Pulau Citlim

Selasa, 24 Jun 2025 - 12:00 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca