Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa menyaksikan pemusnahan barang bukti sabu. Foto: ricky/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 2.504 gram, Senin, 30 September 2024.
Sabu hasil sitaan Satresnarkoba Polres Karimun dari tangan tersangka berinisial Rd, yang merupakan Honorer Dinas Pendidikan Kabupaten Karimun itu, dimusnahkan dengan cara direbus hingga larut dan kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan Satresnarkoba Polres Karimun itu, merupakan hasil pengungkapan pada akhir awal September 2024 dengan barang bukti narkoba seberat lebih kurang 2,5 kilogram sabu.
“Pemusnahan kami lakukan dengan cara direbus hingga hancur, dan kemudian untuk limbahnya dibuang ke dalam septic tank. Ini pengungkapan kami pada 2 September lalu atas tersangka RD yang merupakan honorer di Disdik Karimun,” kata AKBP Robby ditemui usai pemusnahan.
Kapolres mengatakan, untuk proses hukum terhadap perkara narkoba yang menyeret Honorer Disdik Karimun tersebut, saat ini telah memasuki tahap penyidikan.
“Sudah tahap penyidikan, saat ini baru 1 tersangka yang ditangkap. Ada tersangka lainnya yang kini masih dalam pengejaran,” tutur AKBP Robby.
Lebih lanjut, Kapolres Karimun mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan wujud nyata dari Polres Karimun dalam rangka memberantas narkoka di wilayah Kabupaten Karimun.
Kapolres memgimbau kepada masyarakat Kabupaten Karimun agar menjauhkan diri dari narkoba.
“Laporkan apabila mengetahui adanya kegiatan narkoba ke Polres Karimun. Mari bersama-sama mendukung penegak hukum memberantas narkoba,” pinta AKBP Robby.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow