Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani. (Dokumen Kepriheadline.id)
Karimun, Kepriheadline.id – Pengurusan paspor Haji dan Umrah, kini tidak perlu melampirkan rekomendasi dari Kemenag.
Hal itu sesuai dengan aturan terbaru yang tertuang dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi perihal Pelayanan Penerbitan Paspor RI bagi Jemaah
Haji dan Umrah Nomor IMI-GR.01.01-0070 tertanggal 22 Februari 2023.
Sebelumnya, Rekomendasi dari Kementerian Agama menjadi salah satu syarat dalam pengurusan paspor haji dan umrah.
“Sesuai dengan surat dari Dirjen Imigrasi bahwa untuk permohonan paspor jamaah haji dan umrah, sudah tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Kementerian Agama,” kata Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Sophian Kasim Sani.
Sophian mengatakan, rekomendasi dari Kemenag itu sebelumnya memang menjadi salah satu syarat dalam pengurusan paspor Haji dan Umrah.
Akan tetapi, terhitung dikeluarkannya Surat terbaru dari Dirjen Imigrasi, maka untuk pengurusan paspor tidak lagi memerlukan rekomendasi.
“Tidak ada persyaratan tambahan. Ini malah akan mempermudah pengurusan,” katanya.
Lebih lanjut, Sophian mengatakan, untuk persiapan Keberangkatan Haji 2023 saat ini, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karimun telah berkoordinasi bersaka Kanim Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun.
“Sementara ini dari Kemenag Karimun baru mengusulkan sekitar 20 orang untuk pengurusan paspor haji tahun 2023. Mungkin ini bertahap, ada penambahan nanti,” katanya.
Ia mengatakan, untuk jangka waktu, teknis dan persyaratan pengurusan paspor haji, menurutnya tidak jauh berbeda dengan pengurusan paspor biasa.
“Semuanya sama, hanya rekomendasi itu yang membedakan nanti. Minggu ini, kami akan mulai melakukan pendataan untuk pengurusannpaspor haji dan Umrah,” tutupnya.
(
red)
Baca berita lainnya juga di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow