Polres Karimun Gagalkan Upaya Penyeludupan PMI Ilegal ke Malaysia

- Author

Rabu, 5 April 2023 - 17:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Polres Karimun menangkap tiga pelaku penyeludupan PMI Ilegal di Wilayah Karimun. (Foto: Humas Polres Karimun)

Karimun, Kepriheadline.id – Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun gagalkan upaya penyeludupan dua Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Dua PMI itu akan dimasukkan melalui jalur tidak resmi ke Malaysia. Mereka rencananya akan diberangkatkan menggunakan kapal boat pancong dari pelabuhan tidak resmi berlokasi di Sungai Bati Teluk Lekop Desa Pongkar Kecamatan Tebing Karimun.

Dalam kasua tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka yakni MA (41), H (40) dan M (44) selaku perekrut dan tekong kapal.

Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali mengatakan, upaya penyeludupan PMI itu berhasil digagalkan usai pihak kepolisian melakukan upaya penyergapan di lokasi penampungan dua PMI itu, sebelum diberangkatkan.

“Bermula dari adanya informasi mengenai rencana akan adanya pengiriman PMI secara ilegal dari Wilayah Karimun melalui jalur tidak resmi. Dari informasi itu, kami lakukan upaya penyergapan dan berhasil menangkap 3 pelaku dan mengamankan 2 orang Calon PMI,” kata Iptu Gideon, Rabu (5/4/2023).

Ia mengatakan, ketiga tersangka masing- masing memiliki peran, antaranya Ma sebagai Perekrut, H sebagai Tekong Kapal dan M juga sebagai perekrut.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, minyak bensin 15 liter, bot fiber mesin 15 pk merk yamaha, uang tunai Rp. 500.000, 1 unit hp dan 1 unit sepeda motor Suzuki SkyDrive warna merah Nomor Polisi BP 6305 CK. Barang- barang itu itu digunakan para pelaku untuk menyeludupkan dua PMI.

“Tersangka dapat dijerat dengan Pasal 81 Jo 83 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017, tetang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, dengan ancaman kurungan 10 penjara”, tutup Kasatreskrim.

(cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

 

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB