Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasat Reskrim beserta personel Satreskrim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor. Foto: Istimewa/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 17 Februari 2025.
Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani,didampingi Kasat Reskrim beserta personel Satreskrim serta sejumlah awak media.
Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Bintan dengan menangkap empat orang tersangka. Salah satu tersangka, Acil (28), merupakan pelaku dewasa, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dengan inisial MG (15), FT (13), dan MR (13).
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan membentuk tim gabungan bersama Unitreskrim Polsek jajaran. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan mereka di Mapolresta Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan.
Dari hasil interogasi, tersangka Acil mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Bintan bersama tiga rekannya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan para pelaku lainnya serta barang bukti hasil kejahatan.
Adapun empat lokasi kejadian pencurian tersebut adalah:
- Jl. Wisata Bahari RT.003 RW.003, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
- Jl. Pantai Trikora RT.003 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
- Jl. Pantai Trikora RT.001 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
- Jl. Taman Sari RT.003 RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Bintan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka dengan baik. Laporkan segera jika menemukan hal yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow