Polres Bintan Ungkap Kasus Curanmor, Empat Pelaku Diamankan

- Author

Senin, 17 Februari 2025 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasat Reskrim beserta personel Satreskrim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani, didampingi Kasat Reskrim beserta personel Satreskrim menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Curanmor. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Polres Bintan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) di Aula Satreskrim Polres Bintan pada Senin, 17 Februari 2025. Konferensi pers ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bintan AKBP Yunita Stevani,didampingi Kasat Reskrim beserta personel Satreskrim serta sejumlah awak media. Dalam keterangannya, Kapolres Bintan menyampaikan bahwa pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus curanmor di Kabupaten Bintan dengan menangkap empat orang tersangka. Salah satu tersangka, Acil (28), merupakan pelaku dewasa, sementara tiga lainnya masih di bawah umur dengan inisial MG (15), FT (13), dan MR (13). “Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan pencurian sepeda motor di beberapa wilayah hukum Polres Bintan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Bintan membentuk tim gabungan bersama Unitreskrim Polsek jajaran. Setelah melakukan penyelidikan, tim mendapatkan informasi terkait keberadaan para pelaku dan berhasil mengamankan mereka di Mapolresta Tanjungpinang,” kata Kapolres Bintan. Dari hasil interogasi, tersangka Acil mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda di wilayah Bintan bersama tiga rekannya. Berdasarkan pengakuan tersebut, tim bergerak untuk mencari dan mengamankan para pelaku lainnya serta barang bukti hasil kejahatan.
Baca Juga :  Ditresnarkoba Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 132 Gram
Adapun empat lokasi kejadian pencurian tersebut adalah:
  • Jl. Wisata Bahari RT.003 RW.003, Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
  • Jl. Pantai Trikora RT.003 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
  • Jl. Pantai Trikora RT.001 RW.002, Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan.
  • Jl. Taman Sari RT.003 RW.004, Kelurahan Tanjung Uban Utara, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kapolres Bintan juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dalam menjaga kendaraannya dan segera melaporkan jika terjadi tindak kriminal di sekitar mereka. “Kami mengajak masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menjaga kendaraan mereka dengan baik. Laporkan segera jika menemukan hal yang mencurigakan demi menjaga keamanan bersama di wilayah Kabupaten Bintan,” tutupnya. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun
Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo
Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram
Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua
Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf
Pengedar hingga Residivis, 9 Pelaku Narkoba Diciduk di Karimun
Rayakan May Day dengan Damai, Serikat Pekerja PT Saipem Gelar Jalan Sehat dan Donor Darah di Coastal Area
Ternyata di Sini Asal Bahasa Indonesia! Gubernur Kepri Ajak Mendiktisaintek Jelajahi Pulau Penyengat

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:09 WIB

Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

Senin, 19 Mei 2025 - 13:52 WIB

Karimun Terima Bantuan Hewan Kurban dari Presiden Prabowo

Senin, 19 Mei 2025 - 11:57 WIB

Hasil Timbang Ulang, Narkotika Hasil Tangkapan TNI AL Naik Jadi 2 Ton 61 Kilogram

Minggu, 18 Mei 2025 - 16:07 WIB

Kapolda Kepri Pimpin Upacara Penyambutan Satbrimob Usai Tugas di Papua

Sabtu, 17 Mei 2025 - 13:56 WIB

Tak Sanggup Merawat, Ibu Tinggalkan Bayinya dengan Surat Permintaan Maaf

Berita Terbaru

Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030.FOO Istimewa

KARIMUN

Wabup Rocky Lantik IPHI Meral Barat Masa Bakti 2025-2030

Rabu, 21 Mei 2025 - 12:50 WIB

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca