Polisi Kembali Ungkap Kasus PMI Ilegal, 3 Orang Diamankan

- Author

Selasa, 30 April 2024 - 15:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Karimun menggelar rilis pengungkapan kasus pengiriman PMI Non Prosedural di wilayah Karimun. (FOTO: Humas  Polres Karimun/KepriHeadline.id)

Polres Karimun menggelar rilis pengungkapan kasus pengiriman PMI Non Prosedural di wilayah Karimun. (FOTO: Humas Polres Karimun/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun kembali mengungkap kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dari Indonesia ke Luar Negeri. Sebanyak 3 orang tersangka dan 6 orang korban berhasil diamankan Jajaran Kepolisian. Mereka langsung dibawa ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut. Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, Jajaran Polres Karimun berhasil gagalkan dua kasus pengiriman PMI Ilegal dari Indonesia dengan tujuan Malaysia dan Korea Selatan. “Ada dua kasus pengiriman PMI Non Prosedural yang kami gagalkan, satu kasus oleh Jajaran Satreskrim Polres Karimun dan Satu lainnya oleh Polsek Meral,” kata AKBP Agus Fadli. Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 27 April 2024 yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Karimun, dimana ada satu orang PMI asal Provinsi Jawa Timur akan diberangkatkan ke Korea Selatan melalui Malaysia. Dalam kasus itu, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Pelabuhan Internasional Karimun, saat hendak berangkat ke Malaysia. “Kami amankan satu orang berinisial M (31) selaku tersangka, dan NI (26) sebagai saksi serta satu orang korban berinisial F (28). F telah membayar Rp35 juta untuk diberangkatkan dari Surabaya menuju Korea Selatan,” kata Kapolres.
Baca Juga :  Polisi Usut Dugaan Kematian Wanita di Perumahan Sinar Indah Leho
Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap Jajaran Polsek Meral pada 26 April 2024, dimana sebanyak 6 orang PMI Non Prosedural berhasil diamankan ketika hendak dikirimkan ke Malaysia. “Kami amankan di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es, Kelurahan Sei Pasir. Mereka hendak diberangkatkan menggunakan kapal kayu menuju Pulau Asam yang berdekatan dengan Selat Malaka,” katanya. “Kami amankan dua orang tersangka berinisial D (29) dan A (56), mereka ini bertugas mengantarkan PMI ke Pulau Asam dan nanti akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia,” katanya. Terhadap ke 3 (tiga) tersangka kemudian dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret
Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Karimun, Dua Tersangka Segera Disidangkan
Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun
Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri
Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun
Polisi Tangkap Pria Penganiaya Balita hingga Tewas di Karimun, Ini Faktanya
Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Sempat Antar Korban ke Rumah Sakit, Kini Buron
Komplotan Pencuri Kabel di Bandara RHA Dibekuk Polsek Tebing, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 16:01 WIB

Terlilit Hutang dan Aktif Bermain Judol, Karyawan PT Saipem Nekat Lakukan Aksi Jambret

Sabtu, 26 Juli 2025 - 16:56 WIB

Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Islamic Center Karimun, Dua Tersangka Segera Disidangkan

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:01 WIB

Gila! Sabu dan Ganja Diselundupkan Lewat Anus, Pria Ini Diciduk di Pelabuhan Karimun

Jumat, 13 Juni 2025 - 14:28 WIB

Tetangga Sebut Pelaku Penganiayaan Balita di Karimun Tertutup dan Tak Pernah Lapor Diri

Jumat, 13 Juni 2025 - 13:00 WIB

Pernah Mendekam di Penjara, Pemuda ini Kembali Mencuri di 9 TKP Wilayah Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca