Polres Karimun menggelar rilis pengungkapan kasus pengiriman PMI Non Prosedural di wilayah Karimun. (FOTO: Humas Polres Karimun/KepriHeadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Kepolisian Resor Karimun kembali mengungkap kasus penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Non Prosedural dari Indonesia ke Luar Negeri.
Sebanyak 3 orang tersangka dan 6 orang korban berhasil diamankan Jajaran Kepolisian. Mereka langsung dibawa ke Polres Karimun guna penanganan lebih lanjut.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, Jajaran Polres Karimun berhasil gagalkan dua kasus pengiriman PMI Ilegal dari Indonesia dengan tujuan Malaysia dan Korea Selatan.
“Ada dua kasus pengiriman PMI Non Prosedural yang kami gagalkan, satu kasus oleh Jajaran Satreskrim Polres Karimun dan Satu lainnya oleh Polsek Meral,” kata AKBP Agus Fadli.
Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi pada 27 April 2024 yang dilakukan oleh Jajaran Satreskrim Polres Karimun, dimana ada satu orang PMI asal Provinsi Jawa Timur akan diberangkatkan ke Korea Selatan melalui Malaysia.
Dalam kasus itu, polisi berhasil menggagalkan pengiriman tersebut di Pelabuhan Internasional Karimun, saat hendak berangkat ke Malaysia.
“Kami amankan satu orang berinisial M (31) selaku tersangka, dan NI (26) sebagai saksi serta satu orang korban berinisial F (28). F telah membayar Rp35 juta untuk diberangkatkan dari Surabaya menuju Korea Selatan,” kata Kapolres.
Kemudian, kasus kedua berhasil diungkap Jajaran Polsek Meral pada 26 April 2024, dimana sebanyak 6 orang PMI Non Prosedural berhasil diamankan ketika hendak dikirimkan ke Malaysia.
“Kami amankan di Pelabuhan Pelantar Kayu Pabrik Es, Kelurahan Sei Pasir. Mereka hendak diberangkatkan menggunakan kapal kayu menuju Pulau Asam yang berdekatan dengan Selat Malaka,” katanya.
“Kami amankan dua orang tersangka berinisial D (29) dan A (56), mereka ini bertugas mengantarkan PMI ke Pulau Asam dan nanti akan dijemput oleh kapal lain untuk dibawa ke Negara Malaysia,” katanya.
Terhadap ke 3 (tiga) tersangka kemudian dijerat Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang Pekerja Migran Indonesia dan pasal 86 huruf c Jo pasal 72 huruf c Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang pekerja migran Indonesia.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow