Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

- Author

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Temuan tersebut diperoleh awak media di lokasi yang kerap digunakan kapal-kapal kecil setelah melakukan pengisian BBM dari kapal tanker melalui metode ship to ship (STS) di perairan Selat Malaka, Rabu (31/12/2025).

Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah kapal pompong tanpa nomor seri beroperasi secara bebas. Kapal-kapal itu diduga melakukan aktivitas distribusi BBM ilegal secara berulang tanpa mengantongi identitas maupun izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka namun terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan tersebut.

“Kalau aktivitas ini terus berlangsung dan tidak ada penindakan, wajar jika masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa kapal pompong yang beroperasi diduga mengangkut BBM tanpa label merek perusahaan maupun keterangan kapasitas muatan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia BBM ilegal yang selama ini belum tersentuh hukum.

Bahkan, dua kapal pompong berwarna abu-abu yang terlihat di lokasi diketahui membawa tangki kotak berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Namun, tidak terdapat identitas perusahaan atau keterangan resmi mengenai asal-usul BBM tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terus berulang serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Kabupaten Karimun.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau
PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:52 WIB

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Kapal SB Satria 18 bersandar di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun. FOTO: RR/Kepriheadline.id

KARIMUN

KSOP Sidak Manifest Kapal Penumpang Antar Pulau

Sabtu, 10 Okt 2026 - 14:52 WIB