Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

- Author

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Karimun, KepriHeadline.id – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan praktik penyaluran bahan bakar minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di wilayah perairan Sungai Raya, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun.

Temuan tersebut diperoleh awak media di lokasi yang kerap digunakan kapal-kapal kecil setelah melakukan pengisian BBM dari kapal tanker melalui metode ship to ship (STS) di perairan Selat Malaka, Rabu (31/12/2025).

Di lokasi tersebut, terlihat sejumlah kapal pompong tanpa nomor seri beroperasi secara bebas. Kapal-kapal itu diduga melakukan aktivitas distribusi BBM ilegal secara berulang tanpa mengantongi identitas maupun izin resmi.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, mengingat aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka namun terkesan luput dari penindakan aparat penegak hukum (APH). Publik pun mempertanyakan pengawasan serta penegakan hukum di wilayah perairan tersebut.

“Kalau aktivitas ini terus berlangsung dan tidak ada penindakan, wajar jika masyarakat menduga ada pembiaran,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Sumber di lapangan juga menyebutkan bahwa kapal pompong yang beroperasi diduga mengangkut BBM tanpa label merek perusahaan maupun keterangan kapasitas muatan. Temuan tersebut semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia BBM ilegal yang selama ini belum tersentuh hukum.

Baca Juga :  Dispantan Karimun Semprot Insektisida Basmi Ulat Api di Pelambung

Bahkan, dua kapal pompong berwarna abu-abu yang terlihat di lokasi diketahui membawa tangki kotak berwarna hitam yang diduga digunakan sebagai tempat penampungan BBM. Namun, tidak terdapat identitas perusahaan atau keterangan resmi mengenai asal-usul BBM tersebut.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diatur dalam Pasal 55, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan usaha migas tanpa izin dapat dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun serta denda maksimal Rp 60 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat segera menindaklanjuti temuan ini secara serius dan transparan. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting untuk mencegah praktik serupa terus berulang serta menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah perairan Kabupaten Karimun.

(*)


Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare
Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah
Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas
Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan
Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun
Dihadiri Lebih dari 3.000 Jemaat, Natal Oikumene Karimun Berlangsung Khidmat dan Meriah
Korban Terakhir Speed Boat Tenggelam di Perairan Karimun Ditemukan, Operasi SAR Ditutup
Pangkogabwilhan I dan Bupati Karimun Resmi Buka Festival Jong Nusantara 2026
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 16:20 WIB

Bupati Karimun Pimpin Panen Raya Padi Cakra Buana di Moro, Produksi Capai 10 Ton per Hektare

Selasa, 13 Januari 2026 - 15:50 WIB

Hampir 100 Persen Warga Karimun Tercakup UHC, Akses Layanan Kesehatan Kian Mudah

Senin, 12 Januari 2026 - 16:21 WIB

Kapolres Karimun Perkuat Sinergi dengan Kejari, FKUB, dan MUI di Hari Pertama Bertugas

Senin, 12 Januari 2026 - 16:09 WIB

Stok Beras Karimun Aman, Warga Diminta Tak Terpancing Isu Kelangkaan

Minggu, 11 Januari 2026 - 14:29 WIB

Tinjau Kebun Wonotirto Lanal Karimun, Pangkogabwilhan I Dorong Swasembada Pangan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca