KARIMUN, KepriHeadline.id – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, memperpanjang pelaksanaan belajar dari rumah (BDR) selama dua hari, mulai Senin (19/10/2026) hingga Selasa (20/10/2026).
Kebijakan tersebut diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap yang menyelimuti Kabupaten Karimun. Langkah ini dilakukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik serta tenaga kependidikan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun, Grandy Regel Tuerah, mengatakan perpanjangan BDR merupakan langkah antisipasi terhadap dampak kabut asap yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Perpanjangan belajar dari rumah ini dilakukan sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik di tengah kondisi kualitas udara yang tidak sehat,” ujar Grandy.
Berdasarkan Surat Edaran Disdikbud Karimun Nomor B/100.3.4/DISDIKBUD/2560/2026 tertanggal 18 Oktober 2026, indeks kualitas udara di Karimun pada Minggu (18/10/2026) tercatat berada pada angka 176 µg/m³ dengan kategori tidak sehat.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, khususnya bagi peserta didik. Karena itu, kegiatan pembelajaran di sekolah diperpanjang untuk sementara waktu dilakukan dari rumah.
Grandy menegaskan, meskipun pembelajaran dilakukan dari rumah, kegiatan belajar mengajar tetap berjalan sesuai jadwal dan tujuan pembelajaran yang telah ditetapkan.
“Selama masa perpanjangan belajar dari rumah, proses pembelajaran tetap dilaksanakan. Guru diminta menyesuaikan metode pembelajaran dengan kondisi peserta didik dan ketersediaan sarana pendukung, tanpa membebani siswa maupun orang tua,” katanya.
Dalam surat edaran tersebut, guru dan tenaga kependidikan juga diminta tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
Tugas tersebut meliputi penyiapan bahan pembelajaran, pendampingan peserta didik, serta pelaksanaan administrasi dan tugas kedinasan lainnya.
Bagi guru dan tenaga kependidikan yang memiliki kondisi kesehatan sensitif terhadap kualitas udara, satuan pendidikan dapat memberikan dispensasi bekerja dari rumah.
Disdikbud Karimun juga meminta seluruh satuan pendidikan menyampaikan informasi perpanjangan BDR kepada orang tua atau wali murid serta memantau pelaksanaan pembelajaran selama kebijakan tersebut berlangsung.
Orang Tua Diminta Batasi Aktivitas Anak di Luar Rumah
Selain memastikan pembelajaran tetap berjalan, Disdikbud Karimun mengimbau sekolah dan orang tua untuk meningkatkan perhatian terhadap kesehatan anak selama kabut asap berlangsung.
Grandy meminta orang tua mendampingi anak selama belajar dari rumah, memastikan mereka mengikuti pembelajaran sesuai jadwal, serta membatasi aktivitas di luar ruangan.
“Orang tua diharapkan ikut mengawasi kegiatan anak selama belajar dari rumah, membatasi aktivitas di luar rumah, serta menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) untuk mengurangi risiko paparan kabut asap,” ujarnya.
Disdikbud juga meminta satuan pendidikan memberikan edukasi kepada peserta didik dan orang tua mengenai pentingnya menjaga kesehatan selama kondisi udara belum membaik.
Kepala satuan pendidikan diminta memantau perkembangan kualitas udara dan kondisi kesehatan warga sekolah serta melaporkan apabila ditemukan kondisi yang membutuhkan penanganan lebih lanjut.
Sementara itu, pelaksanaan pembelajaran tatap muka setelah masa perpanjangan BDR akan ditinjau kembali berdasarkan perkembangan kualitas udara dan arahan lebih lanjut dari Pemerintah Kabupaten Karimun.
Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Grandy Regel Tuerah selaku Kepala Disdikbud Kabupaten Karimun pada Minggu (18/10/2026).
Pemerintah daerah berharap langkah tersebut dapat mengurangi risiko paparan kabut asap bagi peserta didik dan tenaga kependidikan, sekaligus memastikan kegiatan pembelajaran tetap berlangsung.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







