Karimun, KepriHeadline.id -Kabupaten Karimun resmi memasuki babak baru dalam upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak. Pemerintah Daerah bersama DPRD Karimun mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kabupaten Layak Anak (KLA) menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna, Selasa (20/1/2026).
Pengesahan ini menjadi tonggak penting bagi Bumi Berazam dalam membangun lingkungan yang aman, ramah, dan mendukung tumbuh kembang anak secara menyeluruh, bukan hanya melalui kebijakan administratif, tetapi lewat program nyata yang menyentuh kehidupan sehari-hari anak.
Ketua DPRD Karimun Raja Rafiza mengatakan, lahirnya Perda KLA merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak periode legislatif sebelumnya. Mulai dari penyusunan naskah akademik, pembahasan lintas fraksi, hingga fasilitasi Gubernur Kepulauan Riau, sebelum akhirnya disepakati bersama Bupati Karimun.
“Perda ini adalah bentuk jaminan kepastian hukum bagi anak-anak kita. Selama ini Karimun belum memiliki payung hukum khusus terkait Kabupaten Layak Anak. Setelah disahkan, kita akan segera membentuk gugus tugas agar perlindungan anak dapat dilakukan secara lebih spesifik dan maksimal,” ujar Raja Rafiza.
Menurut dia, keberadaan Perda KLA menjadi instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam merancang dan menjalankan kebijakan yang berpihak pada kepentingan terbaik anak, baik di sektor pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial.
Sementara itu, Bupati Karimun Iskandarsyah menegaskan bahwa Perda KLA bukan sekadar produk regulasi, melainkan alat kontrol untuk memastikan kebijakan dan penganggaran daerah benar-benar ramah anak.
“Perda ini harus mampu mengawal kebijakan anggaran agar berpihak kepada anak. Anak-anak adalah investasi sumber daya manusia Karimun di masa depan,” kata Iskandarsyah.
Ia memaparkan sejumlah rencana teknis pasca-pengesahan Perda KLA, di antaranya penyediaan ruang bermain anak di setiap kecamatan, pembangunan sarana olahraga yang inklusif, serta penciptaan ruang ekspresi yang mendukung kreativitas dan bakat anak.
“Jika eksekutif tidak didukung DPRD, terutama dalam hal penganggaran, maka pengembangan potensi anak tidak akan berjalan optimal,” tegasnya.
Dengan disahkannya Perda Kabupaten Layak Anak, Pemerintah Kabupaten Karimun berkomitmen meningkatkan standar pelayanan publik yang ramah anak.
Regulasi ini juga diharapkan mampu menekan angka kekerasan terhadap anak serta memastikan setiap anak di Karimun memperoleh hak tumbuh dan berkembang secara layak, aman, dan bermartabat.
“Ini bukan hanya tentang hari ini, tetapi tentang masa depan Karimun,” tutup Iskandarsyah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






