KARIMUN, KepriHeadline.id – Pemerintah Kabupaten Karimun memfasilitasi dialog terbuka terkait aktivitas pertambangan PT Berkah Anak Pulau dan PT Energi Pasir Indonesia di Desa Teluk Radang, Kecamatan Kundur Utara.
Dialog yang berlangsung di Rumah Dinas Bupati Karimun itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI setelah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada September 2026.
Salah satu rekomendasi tersebut meminta pemerintah daerah memfasilitasi pertemuan antara kelompok masyarakat yang mendukung dan menolak aktivitas pertambangan di wilayah itu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Karimun Iskandarsyah mengatakan, perbedaan pandangan di tengah masyarakat harus dihormati. Namun, perusahaan yang telah mengantongi izin juga wajib memenuhi komitmen dan mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kita harus menghargai perbedaan pendapat. Perusahaan tentu memiliki komitmen yang harus dilaksanakan. Kalau tidak dilaksanakan, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujar Iskandarsyah.
Iskandarsyah menegaskan, Pemkab Karimun akan terus mengawal kegiatan pertambangan, terutama terkait kepatuhan terhadap peraturan dan dampaknya terhadap lingkungan.
Menurut dia, keberadaan izin usaha harus diikuti dengan pelaksanaan kegiatan yang sesuai ketentuan, termasuk pemenuhan kewajiban lingkungan sebagaimana tercantum dalam dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
“Kita akan tetap kawal. Pertambangan ini memiliki aturan yang ketat dan akan kita padukan dengan pengawasan yang ada. Izinnya sudah ada, tinggal kita evaluasi apakah pelaksanaannya, terutama terkait lingkungan, sudah sesuai dengan dokumen AMDAL,” katanya.
Ia juga menilai, pengalaman atau trauma masyarakat pada masa lalu perlu menjadi bahan pertimbangan, tetapi tidak seharusnya menjadi satu-satunya dasar dalam menentukan kebijakan.
Menurut Iskandarsyah, keputusan terkait aktivitas pertambangan harus mempertimbangkan aturan yang berlaku, kondisi di lapangan, serta kepentingan masyarakat.
Selain persoalan lingkungan, Iskandarsyah meminta perusahaan memperhatikan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah tambang apabila kegiatan produksi mulai berjalan.
Ia berharap aktivitas pertambangan tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi perekonomian lokal dan sektor pendidikan.
Perusahaan juga didorong mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta memperkuat koperasi Merah Putih apabila tersedia di wilayah tersebut.
“Ketika tambang sudah berproduksi, kami meminta kebutuhan masyarakat juga diperhatikan, terutama ekonomi dan pendidikan. UMKM harus dikembangkan, begitu juga koperasi Merah Putih,” ujarnya.
Iskandarsyah menambahkan, kegiatan usaha harus berjalan beriringan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.
Ia mengungkapkan, dalam pengarahan Presiden di Magelang, dirinya mendapat penekanan mengenai pentingnya kegiatan pertambangan yang memberikan dampak terhadap kesejahteraan rakyat sekaligus memperhatikan lingkungan.
Melalui dialog terbuka tersebut, Pemkab Karimun berharap pihak-pihak yang memiliki pandangan berbeda dapat membangun kesepahaman mengenai keberadaan perusahaan dan pelaksanaan kegiatan pertambangan di Desa Teluk Radang.
Iskandarsyah menyebutkan, ada dua hal utama yang ingin dicapai melalui pertemuan tersebut.
Pertama, menyamakan persepsi bahwa perusahaan telah memiliki perizinan. Kedua, membangun komitmen bersama untuk menjaga lingkungan agar kegiatan pertambangan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
Pemerintah daerah, lanjut dia, akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pertambangan, termasuk memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.
Pemkab Karimun berharap dialog tersebut menjadi ruang bagi masyarakat yang mendukung maupun menolak aktivitas pertambangan untuk menyampaikan aspirasi dan mencari titik temu.
Dengan demikian, keberadaan perusahaan diharapkan dapat berjalan sesuai ketentuan, menjaga kelestarian lingkungan, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Desa Teluk Radang dan Kabupaten Karimun secara luas.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






