JAKARTA – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4,09 juta hektare yang selama ini dimanfaatkan tidak sesuai ketentuan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya penyelamatan aset negara sekaligus pemulihan lingkungan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penguasaan kembali jutaan hektare kawasan hutan tersebut merupakan hasil kerja lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Satgas PKH.
“Pemerintah telah menguasai kembali 4,09 juta hektare lahan hutan dari praktik penyalahgunaan lahan,” ujar Nusron usai konferensi pers pencabutan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026) malam.
Selain penguasaan kembali lahan, pemerintah juga melakukan pemulihan lingkungan melalui restorasi Taman Nasional Tesso Nilo seluas 81.793 hektare. Kawasan ini merupakan habitat penting bagi gajah, harimau Sumatra, serta berbagai satwa endemik lainnya.
Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, sekitar 900.000 hektare ditetapkan kembali sebagai kawasan hutan konservasi. Kebijakan ini dinilai strategis untuk menjaga keanekaragaman hayati, menekan laju kerusakan lingkungan, serta mendukung mitigasi perubahan iklim dalam jangka panjang.
Tak hanya menyelamatkan kawasan hutan, Satgas PKH juga berhasil mengamankan aset negara senilai Rp 6,62 triliun. Nilai tersebut berasal dari Rp 4,28 triliun rampasan negara dalam perkara tindak pidana korupsi serta Rp 2,34 triliun denda administratif atas pelanggaran pemanfaatan kawasan hutan.
Nusron menambahkan, pascabencana hidrologi yang terjadi di sejumlah daerah, pemerintah mempercepat pelaksanaan audit pemanfaatan kawasan hutan di tiga provinsi. Hasil investigasi tersebut dilaporkan dalam rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Republik Indonesia secara daring dari London, Inggris, pada Senin (19/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Presiden memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan. Pencabutan izin meliputi 22 perusahaan pemegang PBPH di kawasan hutan alam dan hutan tanaman dengan luas total 1.010.592 hektare, serta 6 perusahaan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
Konferensi pers terkait kebijakan ini dipimpin Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta dihadiri sejumlah pejabat tinggi negara, antara lain Menteri Pertahanan, Kapolri, Jaksa Agung, Wakil Panglima TNI, hingga pimpinan kementerian dan lembaga terkait.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






