Ops Keselamatan 2023 Digelar, Catat ! Ada Tujuh Sasaran Prioritas Penindakan Polisi

- Author

Selasa, 7 Februari 2023 - 09:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakapolres Karimun Kompol Petra menyematkan pita Ops Keselamatan kepada salah satu personil Satlantas Polrss Karimun, Selasa (7/2/2023). (Foto : Humas Polres/KepriHeadline.id)

Wakapolres Karimun Kompol Petra menyematkan pita Ops Keselamatan kepada salah satu personil Satlantas Polrss Karimun, Selasa (7/2/2023). (Foto : Humas Polres/KepriHeadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id– Kepolisian Resor Karimun, Polda Kepulauan Riau menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2023, Selasa (7/2/2023).

Operasi yang digelar serentak seluruh Indonesia itu, dilaksanakan untuk menciptakan keamanan, kelancaran dan ketertiban lalu lintas di wilayah Kabupaten Karimun.

Operasi terpusat itu akan digelar selama 14 hari terhitung 7- 21 Febuari mendatang dengan tujuh sasaran prioritas pelanggaran.

Wakapolres Karimun Kompol Petra Centya Tumengkol mengatakan, Ops Keselamatan Seligi 2023 mengambil tema “Keselamatan Berlalu Lintas, Pertama dan Utama”.

“Ops Keselamatan akan berlangsung selama 14 hari, terdapat tujuh prioritas pelanggaran jadi sasaran operasi kali ini,” kata Petra usai memimpin Gelar Pasukan Ops Keselamatan di Mapolres Karimun, Selasa pagi.

Ia mengatakan, tujuh sasaran operasi keselamatan itu antara lain, pengendara tidak menggunakan helm sesuai standar, melawan arus, berboncengan lebih dari 1 penumpang, berkendara dalam pengaruh alkohol, kecepatan melebihi batas ketentuan, menggunakan hp saat berkendara dan pengendara masih dibawah umur.

“Seperti disampaikan dalam amanat pak Kapolda, ada tujuh Prioritas Pelanggaran jadi sasaran operasi ini. Untuk penindakan, kita lebih kedepankan teguran,” katanya.

Lanjut Petra, penindakan dengan pemberian teguran itu diharapkan dapat memberikan edukasi kepada masyarakat tentang tertib berlalu lintas. Selain itu, tindakan seperti pemberian tilang, tidak dapat dilakukan karena aturan dari Korlantas.

“Karimun belum memiliki ETLE, sehingga pemberian sanksi secara humanis saja, seperti teguran,” katanya.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB