Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa pimpin Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan 2025. Foto: Humas Polres Karimun/KepriHeadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Polres Karimun resmi menggelar Operasi Keselamatan Seligi 2025, yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas guna menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya. Operasi ini akan berlangsung selama 14 hari, mulai 10 hingga 23 Februari 2025.
Apel Gelar Pasukan yang menandai dimulainya operasi ini dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Karimun, Senin pagi (10/2/2025).
Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Wakapolres Karimun Kompol Reza Anugrah A.P, Dan Pom AL Karimun Kapten (P) Sukardi, serta perwakilan dari TNI, Dinas Perhubungan, dan jajaran Polres Karimun.
Dalam amanatnya, Kapolres Karimun menyoroti kenaikan angka pelanggaran lalu lintas sebesar 45% dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, angka kecelakaan lalu lintas justru mengalami penurunan sebesar 5%.
Kapolres menegaskan pentingnya pendekatan humanis dalam penegakan aturan di lapangan.
“Hindari sikap arogan, kedepankan pendekatan persuasif, dan selalu utamakan keselamatan baik bagi petugas maupun masyarakat,” ujar AKBP Robby Topan Manusiwa.
Apel berlangsung dengan lancar dan ditutup dengan penyematan pita operasi, sebagai simbol dimulainya Operasi Keselamatan Seligi 2025.
Fokus Penindakan: 11 Jenis Pelanggaran Prioritas
Polisi akan menindak berbagai pelanggaran yang berpotensi membahayakan keselamatan. Berikut 11 jenis pelanggaran prioritas yang menjadi fokus operasi tahun ini:
• Menerobos lampu merah
• Melawan arus
• Berkendara di bawah pengaruh alkohol atau narkoba
• Menggunakan ponsel saat mengemudi
• Tidak memakai helm SNI
• Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis, termasuk penggunaan knalpot brong
• Tidak mengenakan sabuk keselamatan
• Melebihi batas kecepatan
• Pengendara di bawah umur
• Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai ketentuan
• Penggunaan rotator yang tidak sesuai peruntukannya
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow