Oknum RT di Kundur Ditangkap atas Dugaan Tindak Curanmor

- Author

Sabtu, 8 April 2023 - 21:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap Oknum RT di Kundur Berinisial BJ (35) atas dugaan Tindak Curammor. (Foto: Dokumen Polisi)

Polisi menangkap Oknum RT di Kundur Berinisial BJ (35) atas dugaan Tindak Curammor. (Foto: Dokumen Polisi)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang oknum RT di Kecamatan Kundur, Kabupaten Karimun berinisial BJ (35) ditangkap Unit Reskrim Polsek Kundur, Polres Karimun, Sabtu (8/4/2023).

Bj ditangkap atas dugaan tindak pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Kundur. Dari tangan pelaku, polisi amankan sebanyak 4 unit sepeda motor.

Kapolsek Kundur AKP Buala Harefa mengatakan, pengungkapan terhadap tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) ini berawal dari ditemukannya postingan di akun media sosial uang menjual satu unit sepeda motor Jupiter Z diduga hasil curian.

Kemudian, dari hasil penelusuran, ternyata benar bahwa motor yang diposting tersebut merupakan hasil tindak pencurian atas laporan Farpel Manahan (43) warga Kundur.

“Dari temuan tersebut kami melakukan penyelidikan dan mendapati motor itu memang benar hasil curian. Selanjutnya dilakukan pengembangan, dan diketahui motor itu dijual oleh Bj oknum Ketua RT di Kundur melalui W yang memposting di Media Sosial,” kata AKP Buala Harefa.

Baca Juga :  Sempat Dirawat, Korban Kebakaran di Hotel Horizon Meninggal Dunia

Ia mengatakan, berbekal informasi dari W, polisi kemudian berhasil mengamankan Oknum Rt berinisial Bj di Jalan Simp Rengkum Batu 2 Kelurahan Tanjungbatu Kota Kecamatan Kundur Kabupaten Karimun, Jumat kemarin.

“Pada hari ini kami lakukan pengembangan dan kembali menemukan 3 unit sepeda motor diduga dari hasil tindak pidana pencurian lainnya yang dilakukan pelaku. Total 4 sepeda motor, dan diakui oleh pelaku bahwa itu merupakan hasil curiannya,” katanya.

AKP Harefa mengatakan, dari tangan pelaku polisi mengamankan 4 unit sepeda motor di beberapa lokasi berbeda.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan Pasal 363 Ayat 1 ke 5 KUHP dengan Ancaman 7 Tahun Penjara.

“Motif pelaku melakukan pencurian sudah sebagai mata pencaharian untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Selain itu, kami juga dapatkan fakta bahwa Bj merupakan Ketua RT 02 Desa Sungai Ungar Utara Kecamatan Kundur Utara,” katanya.

(Cr1/red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan
Mobil Terios Tertimpa Pohon di Depan Masjid Baitul Taqwa Karimun
Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun
Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Ratusan Sekolah di Karimun Terima Bantuan Smart TV Program Digitalisasi Pendidikan
Bupati Karimun Lantik Pengurus HPMTBK Pekanbaru Periode 2025–2026

Berita Terkait

Selasa, 20 Januari 2026 - 17:25 WIB

Festival Lampu dan Kereta Hias Karimun Semarakkan Ramadhan dan Idulfitri 1447 H

Selasa, 20 Januari 2026 - 15:23 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan PPM Desember 2025, Fokus Pendidikan hingga Keagamaan

Senin, 19 Januari 2026 - 13:21 WIB

Mayat Pria Ditemukan Meninggal Dunia di Kamar Hotel di Karimun

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Berita Terbaru