Sempat Dirawat, Korban Kebakaran di Hotel Horizon Meninggal Dunia

- Author

Selasa, 14 Maret 2023 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Petugas Pemadam Kebakaran Berupaya melakukan pemadaman terhadal api yang membakar salah satu kamar hotel Horizon, Senin (13/3/2023). (Foto Istimewa)

Petugas Pemadam Kebakaran Berupaya melakukan pemadaman terhadal api yang membakar salah satu kamar hotel Horizon, Senin (13/3/2023). (Foto Istimewa)

Karimun, Kepriheadline.id – Seorang wanita bernama Ya (46) yang menjadi salah satu korban kebakaran di Hotel Horizon, meninggal dunia, Selasa (14/3/2023). Korban sebelumnya sempat dirawat di RSUD Muhammad sani.

Korban Ya diketahui berupaya menyelamatkan diri dengan cara melompat dari jendela kamarnya ketika terjadi kebakaran Senin subuh kemarin.

Awalnya, dari keterangan pihak kepolisian, korban hanya mengalami luka ringan dibagian bibir akibat terjatuh. Namun, dari keterangan yang dihimpun, korban juga turut alami luka dalam yang cukup parah.

Kapolsek Balai Karimun Kompol Edy Wiyanto membenarkan terkait meninggalnya korban Ya tersebut.

“Betul sekali info tadi subuh dan saat ini jenazah sudah dibawa ke rumahnya,” kata Kompol Edy, Selasa (14/3/2023).

Ia mengatakan, wanita itu sebelumnya sempat menjalani perawatan di RSUD Muhammad Sani. Dan pemeriksaan awal polisi, wanita itu hanya mengalami luka dibagian bibir.

“Penyebab pastinya kami belum mendapatkan konfirmasi, tetapi pemeriksaan awal hanya di bibir. Kami tidak bisa memberikan keterangan pastinya, itu dari dokter,” katanya.

Korban YA dijelaskan Edi, nekat melompat dari jendela kamar Hotel, ketika api melahap salah satu kamar hotel di lantai 3.

“Mungkin karena panik, jadi spontan melompat untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Ia juga menyebutkan, Korban YA saat melompat sempat disaksikan oleh warga. Korban kemudian langsung dievakuasi ke RSUD Muhammad Sani untuk mendapatkan perawatan medis.

“Ada saksi yang melihat korban melompat, dan langsung membawanya ke rumah sakit,” katanya.

Sementara untuk kebakaran tersebut, Kepolisian telah menetapkan seorang tersangka atas nama Andi Kusman alias Andi Tato. Ia diketahui dengan sengaja melakukan pembakaran terhadap salah satu kamar hotel, karena kesal dengan penghuni kamar 319 yang tidak lain rekannya sendiri.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan Satreskrim Polres Karimun 2 jam setelah kejadian. Pelaku ditangkap di rumah kawasan Kelurahan Sei Raya.

(red)

Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan
Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 20:25 WIB

Peringati Hari Kartini, Lanal Tanjung Balai Karimun Gelar Lintas Medan dan Tanam Pohon di Gunung Jantan

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB