JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyediakan platform Bhumi ATR/BPN untuk memudahkan masyarakat mengakses berbagai informasi pertanahan melalui peta digital.
Melalui platform yang dapat diakses di bhumi.atrbpn.go.id tersebut, masyarakat bisa menelusuri informasi geospasial, mulai dari lokasi dan bentuk bidang tanah hingga gambaran nilai tanah di suatu wilayah.
Direktur Pengukuran dan Pemetaan Kadastral ATR/BPN, Hendy Pranabowo, mengatakan Bhumi ATR/BPN dikembangkan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh informasi pertanahan secara digital.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Lewat Bhumi ATR/BPN, masyarakat bisa menelusuri lokasi dan melihat informasi geospasial dengan lebih mudah. Kami berharap platform ini membantu masyarakat mengenali informasi pertanahan di suatu wilayah,” ujar Hendy dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Salah satu informasi yang tersedia dalam platform tersebut adalah peta bidang tanah. Fitur ini menampilkan gambaran posisi dan bentuk bidang tanah yang telah terpetakan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengakses informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) untuk mengetahui gambaran nilai tanah di lokasi tertentu berdasarkan data yang tersedia.
Bhumi ATR/BPN turut menyediakan data tiga dimensi (3D) satuan rumah susun atau strata title. Fitur tersebut memungkinkan pengguna melihat visualisasi unit rumah susun dan apartemen di sejumlah menara yang tersebar di berbagai kota di Indonesia.
Tidak hanya untuk masyarakat umum, informasi dalam Bhumi ATR/BPN juga dapat dimanfaatkan pemerintah maupun kalangan profesional yang membutuhkan data geospasial sebagai bahan pendukung kegiatan dan perencanaan wilayah.
Ketersediaan informasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam mendorong keterbukaan informasi publik di bidang pertanahan.
Bhumi ATR/BPN Bukan Pengganti Sertipikat Tanah
Meski menawarkan kemudahan dalam mengakses informasi pertanahan, masyarakat perlu memahami bahwa Bhumi ATR/BPN memiliki fungsi dan batasan tertentu.
Peta digital tersebut hanya menjadi sarana untuk menelusuri informasi geospasial. Informasi yang ditampilkan tidak dapat menggantikan sertipikat tanah ataupun dijadikan sebagai penetapan resmi mengenai status hukum suatu bidang tanah.
Hendy mengingatkan masyarakat agar memahami informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya.
“Informasi di Bhumi perlu dipahami sesuai fungsi dan peruntukannya. Kalau masyarakat butuh kepastian soal data atau status hukum bidang tanah, silakan lakukan pengecekan ke Kantor Pertanahan sesuai prosedur yang berlaku,” jelasnya.
Apabila bidang tanah belum terpetakan atau ditemukan informasi yang dinilai tidak sesuai, masyarakat dapat melakukan pengecekan lebih lanjut ke Kantor Pertanahan setempat.
Selain itu, masyarakat juga dapat menyampaikan pertanyaan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian ATR/BPN, yakni layanan Hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000.
Dengan memahami fungsi dan batasan platform tersebut, masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan Bhumi ATR/BPN secara tepat, sekaligus mengetahui prosedur yang harus ditempuh ketika membutuhkan informasi pertanahan yang bersifat resmi.
“Masyarakat bisa langsung mengakses Bhumi ATR/BPN untuk menelusuri informasi pertanahan dan tata ruang yang dibutuhkan. Silakan manfaatkan informasi yang tersedia sesuai fungsi dan peruntukannya,” pungkas Hendy.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






