KARAWANG, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan sebagian besar data pertanahan di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, telah dialihmediakan atau didigitalisasi.
Kondisi tersebut diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan administrasi pertanahan setelah kebakaran melanda Kantah Kabupaten Karawang pada Rabu (14/10/2026) malam.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Barat, Hasan Basri, mengatakan sekitar 80 persen data pertanahan telah dialihmediakan. Dengan demikian, data yang tersimpan di server pusat dapat dimanfaatkan untuk menelusuri kembali informasi pertanahan serta menerbitkan dokumen pengganti.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Data yang sudah dialihmediakan mencapai 80 persen. Kita akan tarik data dari server pusat untuk menerbitkan kembali Buku Tanah pengganti. Untuk sertipikat kan umumnya dipegang oleh masyarakat, jadi insyaallah data aman,” kata Hasan saat meninjau lokasi kebakaran, Kamis (15/10/2026).
Hasan menjelaskan, data digital tersebut menjadi salah satu sumber penting dalam proses pemulihan dokumen administrasi pertanahan yang terdampak kebakaran.
Meski demikian, petugas masih perlu melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap arsip fisik yang terdampak untuk mengetahui kondisi serta menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang turut menyiapkan dukungan agar pelayanan pertanahan kepada masyarakat tidak terhenti akibat peristiwa tersebut.
Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, meminta masyarakat tidak khawatir karena pemerintah daerah bersama ATR/BPN dan kepolisian telah berkoordinasi untuk memastikan pelayanan tetap berjalan.
“Sampaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Karawang, jangan khawatir. Kami sudah berbicara dengan Pak Kapolres dan Kepala Kantor Pertanahan bahwa pelayanan masyarakat tetap harus berjalan,” ujar Aep.
Sebagai langkah sementara, Pemkab Karawang menyiapkan lokasi pelayanan pertanahan bagi masyarakat di Islamic Center Karawang.
Selain itu, pemerintah daerah juga berkoordinasi dengan kepolisian untuk memfasilitasi masyarakat yang membutuhkan laporan kehilangan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Karawang.
Langkah tersebut dilakukan untuk membantu masyarakat yang membutuhkan dokumen pendukung dalam proses pengurusan kembali administrasi pertanahan.
Kementerian ATR/BPN bersama Pemkab Karawang akan terus berkoordinasi untuk mempercepat pemulihan pelayanan pascakebakaran.
Masyarakat diimbau mengikuti informasi resmi dari Kantah Kabupaten Karawang terkait lokasi, mekanisme, serta jadwal pelayanan sementara agar proses pengurusan administrasi pertanahan dapat berjalan dengan baik.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






