Lima Napi Korupsi Rutan Karimun Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Author

Rabu, 3 April 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kelima narapidana kasus korupsi itu masuk di dalam daftar ratusan penerima remisi hari raya Idul Fiyri 1445 Hijriyah yang diusulkan Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM. Karutan Kwlas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi, sebanyak 365 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Karimun telah diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri. Besaran remisi, antara lain ialah sebanyak 15 hari, 1 Bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, sesuai dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam pemberian remisi. “Tahun ini ada 365 orang kami usulkan, dan secara keseluruhan semuanya telah disetujui,” kata Arjiunna, Rabu, 3 April 2024. Disebutkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Nantinya, penyerahan remisi akan disejalankan dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di Rutan Karimun. “Nanti langsung diserahkan usai shalat eid,” ujarnya. Arjiunna menyebutkan, dari 365 warga binaan penerima remisi itu, lima diantaranya merupakan narapidana dari kasus korupsi. “Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, termasuk 5 orang dari kasus korupsi. Sementara paling banyak itu, dari narapidana kasus narkotika, dengan total 259 orang,” katanya.
Baca Juga :  PLN Karimun Buka Suara Soal Listrik Karimun Alami Blackout 
Ia menerangkan, remisi ini diberikan sesuai dengan aturan berlaku, antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kemudian aturan itu juga sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara
Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Bupati Iskandarsyah Lantik Jajaran Direksi dan Komisaris BUP Karimun
Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan
Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa
Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun
Diduga Bawa Narkoba, WNI yang Baru Tiba dari Malaysia Nekat Terjun ke Laut di Karimun
Operasi Patuh Seligi 2025 Digelar, Ini 10 Prioritas Pelanggaran yang Jadi Incaran

Berita Terkait

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

Kamis, 17 Juli 2025 - 12:22 WIB

Pengurus Apindo Karimun Periode 2024–2029 Resmi Dilantik, Siap Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Rabu, 16 Juli 2025 - 12:55 WIB

Anggaran Dipangkas, Program Seragam Gratis di Karimun Tetap Berjalan

Rabu, 16 Juli 2025 - 11:25 WIB

Menuju Desa Digital, Pemerintah Desa Lebuh Gelar Pelatihan Sistem Informasi Desa

Selasa, 15 Juli 2025 - 12:16 WIB

Sindikat Pencurian di Kapal Asing Terbongkar, 10 Orang Ditangkap di Perairan Karimun

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca