Lima Napi Korupsi Rutan Karimun Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Author

Rabu, 3 April 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kelima narapidana kasus korupsi itu masuk di dalam daftar ratusan penerima remisi hari raya Idul Fiyri 1445 Hijriyah yang diusulkan Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM. Karutan Kwlas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi, sebanyak 365 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Karimun telah diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri. Besaran remisi, antara lain ialah sebanyak 15 hari, 1 Bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, sesuai dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam pemberian remisi. “Tahun ini ada 365 orang kami usulkan, dan secara keseluruhan semuanya telah disetujui,” kata Arjiunna, Rabu, 3 April 2024. Disebutkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Nantinya, penyerahan remisi akan disejalankan dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di Rutan Karimun. “Nanti langsung diserahkan usai shalat eid,” ujarnya. Arjiunna menyebutkan, dari 365 warga binaan penerima remisi itu, lima diantaranya merupakan narapidana dari kasus korupsi. “Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, termasuk 5 orang dari kasus korupsi. Sementara paling banyak itu, dari narapidana kasus narkotika, dengan total 259 orang,” katanya.
Baca Juga :  Masyarakat Moro Antusias Ikuti Kegiatan Peningkatan Pelayanan Hukum Terpadu Cabjari Moro
Ia menerangkan, remisi ini diberikan sesuai dengan aturan berlaku, antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kemudian aturan itu juga sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025
Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1
Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September
500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses
Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis
Dandim 0317/TBK Sidak Dapur SPPG, Pastikan Kualitas Gizi Menu Makan Bergizi Gratis
Keracunan atau Penyebab Lainnya? Dinkes Karimun Tunggu Hasil Uji Lab BTKL Batam
Baru Dilantik, Kepala Pengamanan Rutan Karimun Langsung Turun Kontrol Blok Hunian

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:57 WIB

Imigrasi Karimun Catat Capaian Kinerja 96 Persen di Triwulan III 2025

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Ribuan Penerima MBG Terdampak Penutupan Dapur SPPG Sungai Lakam 1

Selasa, 30 September 2025 - 18:40 WIB

Tiga Rute Penyeberangan Karimun Terhenti, KMP Teluk Singkil Naik Dok Sejak 18 September

Selasa, 30 September 2025 - 16:10 WIB

500 Nelayan Karimun Sudah Kantongi EBKP dan E-Pass Kecil, Sisanya Masih Berproses

Selasa, 30 September 2025 - 15:13 WIB

Anak-anak Senang, Orangtua Terbantu dengan Program Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca