Lima Napi Korupsi Rutan Karimun Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Author

Rabu, 3 April 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Kelima narapidana kasus korupsi itu masuk di dalam daftar ratusan penerima remisi hari raya Idul Fiyri 1445 Hijriyah yang diusulkan Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM.

Karutan Kwlas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi, sebanyak 365 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Karimun telah diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri.

Besaran remisi, antara lain ialah sebanyak 15 hari, 1 Bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, sesuai dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam pemberian remisi.

“Tahun ini ada 365 orang kami usulkan, dan secara keseluruhan semuanya telah disetujui,” kata Arjiunna, Rabu, 3 April 2024.

Disebutkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku.

Nantinya, penyerahan remisi akan disejalankan dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di Rutan Karimun.

“Nanti langsung diserahkan usai shalat eid,” ujarnya.

Arjiunna menyebutkan, dari 365 warga binaan penerima remisi itu, lima diantaranya merupakan narapidana dari kasus korupsi.

“Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, termasuk 5 orang dari kasus korupsi. Sementara paling banyak itu, dari narapidana kasus narkotika, dengan total 259 orang,” katanya.

Baca Juga :  Helmi dan Fajar Mundur dari Jabatan Kadis, Begini Tanggapan Bupati Karimun

Ia menerangkan, remisi ini diberikan sesuai dengan aturan berlaku, antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Kemudian aturan itu juga sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum
Kapus Moro Terjerat Kasus Narkoba, Dinkes Karimun Tunjuk Plh dan Koordinasi dengan BKPSDM
PPPK di Karimun Dipastikan Terima THR Idul Fitri 1447 H, Pemkab Sesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah
Kabupaten Karimun Raih Penghargaan BRIN, Masuk Daerah Berdaya Saing Nasional
Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
PT Timah Serahkan Bantuan Jaring Udang untuk Nelayan Kundur Barat, Dukung Produktivitas Saat Musim Panen
Karimun Kekurangan Dokter, Dua Puskesmas Tanpa Layanan Dokter Umum
TPP ASN Pemkab Karimun Segera Cair, Januari dan Desember 2025 Diproses Pekan Ini

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 15:38 WIB

Perkuat Akses Keadilan bagi Masyarakat, Kejari Karimun Bentuk Pos Pelayanan Bantuan Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 07:42 WIB

Kapus Moro Terjerat Kasus Narkoba, Dinkes Karimun Tunjuk Plh dan Koordinasi dengan BKPSDM

Rabu, 25 Februari 2026 - 04:12 WIB

PPPK di Karimun Dipastikan Terima THR Idul Fitri 1447 H, Pemkab Sesuaikan Kemampuan Keuangan Daerah

Selasa, 24 Februari 2026 - 17:07 WIB

Kabupaten Karimun Raih Penghargaan BRIN, Masuk Daerah Berdaya Saing Nasional

Selasa, 24 Februari 2026 - 12:04 WIB

Kepala Puskesmas Moro Diamankan Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba

Berita Terbaru