Lima Napi Korupsi Rutan Karimun Terima Remisi Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah

- Author

Rabu, 3 April 2024 - 19:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Ilustrasi. (FOTO: Google.com)

Karimun, KepriHeadline.id – Sebanyak lima narapidana kasus korupsi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II Tanjung Balai Karimun menerima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah. Kelima narapidana kasus korupsi itu masuk di dalam daftar ratusan penerima remisi hari raya Idul Fiyri 1445 Hijriyah yang diusulkan Rutan Karimun ke Kementerian Hukum dan HAM. Karutan Kwlas II B Tanjung Balai Karimun Arjiunna mengatakan, pada lebaran Idul Fitri 1445 Hijriyah tahun 2024 Masehi, sebanyak 365 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) Rutan Karimun telah diusulkan untuk menerima remisi hari raya Idul Fitri. Besaran remisi, antara lain ialah sebanyak 15 hari, 1 Bulan, 1,5 bulan, hingga 2 bulan, sesuai dengan aturan yang telah diatur dan ditetapkan dalam pemberian remisi. “Tahun ini ada 365 orang kami usulkan, dan secara keseluruhan semuanya telah disetujui,” kata Arjiunna, Rabu, 3 April 2024. Disebutkan, remisi khusus Hari Raya Idul Fitri ini diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi persyaratan, sesuai dengan ketentuan yang telah berlaku. Nantinya, penyerahan remisi akan disejalankan dengan pelaksanaan shalat idul fitri berjamaah di Rutan Karimun. “Nanti langsung diserahkan usai shalat eid,” ujarnya. Arjiunna menyebutkan, dari 365 warga binaan penerima remisi itu, lima diantaranya merupakan narapidana dari kasus korupsi. “Remisi ini diberikan kepada narapidana dari berbagai kasus, termasuk 5 orang dari kasus korupsi. Sementara paling banyak itu, dari narapidana kasus narkotika, dengan total 259 orang,” katanya.
Baca Juga :  Mayat Laki-laki Ditemukan Mengapung di Perairan Internasional
Ia menerangkan, remisi ini diberikan sesuai dengan aturan berlaku, antaranya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Kemudian aturan itu juga sesuai dengan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 07 tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat. (*) Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak
TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun
Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi
Satresnarkoba Polres Karimun Sita Ribuan Gram Barang Bukti Sabu dari 49 Kasus Sepanjang 2025
11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025
PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat
Tahun Baru 2026 di Karimun Tanpa Kembang Api, Ini Alasan Bupati
Laporan Dugaan Pemerasan Oknum LSM, Keluarga NK Temui Polres Karimun

Berita Terkait

Rabu, 31 Desember 2025 - 15:23 WIB

Aktivitas Diduga BBM Ilegal Marak di Perairan Meral Karimun, Aparat Diminta Bertindak

Rabu, 31 Desember 2025 - 12:11 WIB

TNI AL Evakuasi Seluruh Crew SB Srikandi Express yang Tenggelam di Perairan Pulau Parit Karimun

Rabu, 31 Desember 2025 - 11:22 WIB

Speed Boat Ekspedisi Tenggelam di Perairan Karimun, Ratusan Paket Barang Dievakuasi

Selasa, 30 Desember 2025 - 15:02 WIB

11 Nyawa Melayang di Jalan Raya Karimun Sepanjang 2025

Senin, 29 Desember 2025 - 22:24 WIB

PT TIMAH Tbk Salurkan Bantuan Perayaan Natal GPIB Ora Et Labora Sungailiat

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca