Kuota Melimpah, Penyerapan Pupuk Subsidi di Karimun Kurang Maksimal

- Author

Sabtu, 11 Februari 2023 - 16:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi pupuk. Foto: google.com

Ilustrasi pupuk. Foto: google.com

Karimun, KepriHeadline.id-Penyerapan kuota pupuk subsidi untuk wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau kurang maksimal.

Hal itu disebabkan oleh banyaknya batasan- batasan yang mengatur dalam penyerapan pupuk bersubsidi, dimana regulasinya telah diatur sesuai Permentan Nomor 10 tahun 2022 tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian.

Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Karimun Sukriyanto Jaya Putra mengatakan, tahun 2023 Kabupaten Karimun mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 1.000 Ton dari Kementerian Pertanian.

Meski mendapatkan alokasi yang cukup besar, Kabupaten Karimun tidak dapat menyerap secara  keseluruhan, akibat terkendala regulasi.

“Dalam aturan baru sesuai Permentan 10 tahun 2022, terdapat beberapa pembatasan. Untuk jenis pupuk dan komoditasnya hanya sedikit, banyak komoditas di wilayah Karimun ini tidak masuk dalam regulasinya,” kata Sukri, Senin (9/2/2023).

Sukri menyebutkan, untuk jenis pupuk yang masuk dalam regulasi sesuai Permentan Nomor 10 Tahun 2022 hanya terdapat dua jenis, di antaranya Jenis Urea dan NPK.

Sementara untuk jenis komoditas yang bisa mendapatkan pupuk subsidi juga dibatasi, yakni hanya 9 komoditas, diantaranya Padi, jagung, kedelai, bawang merah, bawang putih, cabe, Kakao, kopi dan tebu.

“Dari data yang telah kami tarik dari sistem, ada 423 petani di Karimun masuk regulasi sebagai penerima pupuk subsidi,” kata Sukri.

Lebih lanjut, ia mengatakan, dari alokasi 1.000 ton tersebut, pihaknya hanya mampu menyerap 69 ton, dengan rincian 1,7 Ton jenis Urea dan 67,30 ton jenis NPK.

“Total 69 Ton yang dapat kami serap. Penyebabnya ya itu, jenis pupuk dan komoditasnya dibatasi. Kami tidak bisa sembarangan menyalurkan, ada regulasinya, dan apabila kami melanggar, tentu kami salah,” jelasnya.
Menurutnya, terkait permasalahan ini, pihaknya telah menyurati Kementerian Pertanian. Ia berharap, akan ada perubahan kebijakan yang diberikan, agar penyerapan alokasi pupuk bersubsidi di Kabupaten Karimun dapat tercapai.

“Kita paham, mungkin aturan saat ini, atas dasar Kementan ingin memfokuskan untuk pengembangan beberapa komoditas. Sudah kami surati, semoga ada kebijakan yang dapat menbantu nantinya,” katanya.

(*/red)

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB