Kasus Dugaan Korupsi BOP Kesetaraan Bergulir di PN Tipidkor Tanjungpinang

- Author

Selasa, 28 November 2023 - 16:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. Foto: Google.com

Ilustrasi. Foto: Google.com

Karimun, KepriHeadline.id – Perkara dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kundur telah masuk tahap persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungpinang.

Perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjungbatu ke Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungpinang pada 10 November 2023 kemarin dengan nomor pelimpahan B-643/L.10.12.8/Ft.1/11/2023.

Kacabjari Tanjungbatu Charles Hutabarat mengatakan, Sidang Perdana kasus tersebut telah digelar di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang pada 22 November 2023 lalu.

“Sudah disidangkan di PN Tipikor Tanjung Pinang kemarin. Sidang kedua akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi,” kata Charles.

Terdakwa atas nama Asiar, diketahui sebelumnya hanya berstatus tahanan kota oleh Cabjari Tanjungbatu. Status itu diberikan atas pertimbangan Kemanusiaan.

Namun, setelah dilimpahkan ke Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang, kini terdakwa telah resmi dilakukan penahanan oleh Hakim PN Tipidkor di Rutan Tanjungpinang.

“Sudah ditahan oleh Hakim PN Tipidkor.

Berdasarkan data dari SIPP Pengadilan Negeri Tanjungpinang dengan nomor perkara 26/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tpg, dalam perkara itu bertindak sebagai Penuntut Umum antara lain Febrinolin Simanjuntak, Parwila Qonitah dan Charles Hutabarat.

Seperti diketahui, perkara itu sendiri, telah ditetapkan Ketua PKBM Bakti Negeri Kundur Asiar binti Awang cik sebagai tersangka.

Terdakwa diketahui merupakan orang yang paling bertanggungjawab dalam kasus dugaan korupsi BOP Pendidikan Kesetaraan tersebut.

Penyidik Cabjari Tanjungbatu telah menetapkan Asiar sebagai tersangka pad September 2023, dari hasil perhitungan audit Auditor Kejati Kepri, kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus itu mencapai Rp 246.778.848.

Sebelumnya, diketahui juga terdakwa telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp250 juta. Uang senilai ratusan juta itu dikembalikan terkait dugaan korupsi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Kesetaraan di PKBM Bakti Negeri Kecamatan Kundur tahun anggaran 2016, 2017, 2018 dan 2019.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang
Listrik Padam Berjam-jam di Karimun, PLN Ungkap Penyebab dan Minta Maaf ke Pelanggan
Puting Beliung Terjang Perumahan Gladiola Karimun, 11 Rumah Rusak Parah
Bupati dan Wakil Bupati Karimun Tegaskan Penataan Pasar Berpihak pada Masyarakat

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Jumat, 17 April 2026 - 10:05 WIB

PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan

Rabu, 15 April 2026 - 16:17 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili

Rabu, 15 April 2026 - 16:07 WIB

Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB