Karutan Karimun Hadiri Bimbingan Teknis SPPT-TI di Lapas Batam, Kamis, 7 Maret 2024. Foto: Dokumen Humas Rutan Karimun
Batam, KepriHeadline.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Karutan) Kelas II B Tanjungbalai Karimun Arjiunna menghadiri kegiatan Rapat Kerja Teknis Permasyarakatan, Bimbingan Teknis Sistem Peradilan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) di Aula Lapas Batam, Kamis, 7 Maret 2024.
Kegiatan itu langsung dihadiri Direktur Teknologi Informasi dan Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Direktur Tikers Pas), Jumadi, didampingi Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Riau, Dwi Nastiti, Kabid Yantahkesrehab, Pengelolaan Basan dan Keamanan, Davi Bartian, serta Seluruh Kapala UPT Se-Kepulauan Riau.
Dalam sambutannya Direktur Tikers Pas Jumadi berpesan agar jajarannya dapat menjaga dengan baik seluruh perangkat elektronik yang ada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) seperti Server SDP, CCTV dan Perangkat pendukung lainnya, juga selalu memonitoring perangkat maupun ruangannya.
“Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) akan diupgrade menjadi lebih canggih lagi dengan dimonitoring langsung oleh Menkopolhukam, seperti ketika melakukan foto wajah pada registrasi baru akan langsung keluar NIKnya” ujar Jumadi, dalam sambutannya.
Sementara itu, Karutan Karimun Arjiunna, merespon intruksi Direktur Tikers menyampaikan, Rutan Karimun siap untuk menjaga dan merawat seluruh perangkat elektronik yang ada, sesuai dengan arahan yang telah diterimanya.
“Saya juga akan memastikan untuk perangkat elektronik seperti server SDP dan alat elektronik penunjang lainnya akan dirawat dan difungsikan sebagaimana mestinya, sesuai arahan Direktur Teknologi Informasi dan Kerjasama Pemasyarakatan” kata Arjiunna.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow