Kapolres Karimun Pimpin Operasi Patuh Seligi 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran

- Author

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KARIMUN, KepriHeadline.id – Polres Karimun menggelar Operasi Patuh Seligi 2026 selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026. Operasi ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Kesiapan operasi ditandai dengan apel gelar pasukan yang dipimpin Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani di Lapangan Apel Polres Karimun, Senin (26/10/2026).

Apel tersebut dihadiri Wakapolres Karimun Kompol Eri Sujati, unsur TNI, perwakilan UPTD Tanjung Balai Karimun, Dinas Perhubungan Kabupaten Karimun, pejabat utama Polres Karimun, serta para kapolsek jajaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amanatnya, Yunita menekankan pentingnya pelaksanaan operasi secara profesional dan humanis. Petugas diminta mengedepankan edukasi serta upaya pencegahan, tanpa mengesampingkan penegakan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Operasi ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengguna jalan terhadap aturan lalu lintas dan membangun budaya berkendara yang mengutamakan keselamatan.

Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Akmal Hakim mengingatkan masyarakat agar tidak mengabaikan aturan lalu lintas selama berkendara.

“Keselamatan harus menjadi prioritas setiap berkendara. Patuhi aturan, lengkapi perlengkapan keselamatan, dan jangan melakukan pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Akmal.

10 pelanggaran yang menjadi sasaran

Dalam Operasi Patuh Seligi 2026, terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi perhatian petugas, yakni:

  1. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  2. Mengendarai kendaraan di bawah umur.
  3. Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
  4. Tidak menggunakan helm berstandar nasional Indonesia (SNI).
  5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  6. Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang mobil.
  7. Melawan arus lalu lintas.
  8. Melebihi batas kecepatan.
  9. Melakukan balapan liar.
  10. Menggunakan knalpot yang tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.

Polres Karimun mengimbau masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Seligi 2026 dengan mematuhi aturan lalu lintas dan melengkapi perlengkapan keselamatan saat berkendara.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas diharapkan tidak hanya dilakukan saat operasi berlangsung, tetapi juga menjadi kebiasaan sehari-hari demi menciptakan kondisi jalan raya yang aman dan tertib.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, 113 Agen Bkawan Layani Masyarakat
Karimun Turunkan 357 Atlet, Target Naik Peringkat di Porprov Kepri 2026
Pemkab Karimun Fasilitasi Dialog Pro-Kontra Tambang di Teluk Radang
Porprov Kepri 2026, Pencak Silat Karimun Siap Bersaing dengan Batam dan Tanjungpinang
Dibimbing RELIMA Perpusnas, 14 Siswa MAN Karimun Terbitkan Buku Antologi Cerpen
Avanza Veloz Terbalik Usai Tabrak Pembatas Jalan di Telaga Mas Karimun
Hari Santri Nasional ke-12, Bupati Karimun Dorong Santri Jadi Pengusaha hingga Ilmuwan
Kasus ISPA di Karimun Melonjak, 203 Kasus Tercatat dalam Sepekan

Berita Terkait

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Kapolres Karimun Pimpin Operasi Patuh Seligi 2026, 10 Pelanggaran Jadi Sasaran

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:51 WIB

BRK Syariah Perkuat Inklusi Keuangan di Karimun, 113 Agen Bkawan Layani Masyarakat

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Karimun Turunkan 357 Atlet, Target Naik Peringkat di Porprov Kepri 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 - 17:58 WIB

Pemkab Karimun Fasilitasi Dialog Pro-Kontra Tambang di Teluk Radang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 15:40 WIB

Porprov Kepri 2026, Pencak Silat Karimun Siap Bersaing dengan Batam dan Tanjungpinang

Berita Terbaru