Dugaan Meninggalnya Lansia di Perumahan Danau Indah, Ini Kata Polisi

- Author

Kamis, 23 Januari 2025 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengevakuasi jasad korban ke RSUD Muhammad Sani. Foto: istimewa

Polisi mengevakuasi jasad korban ke RSUD Muhammad Sani. Foto: istimewa

Karimun, KepriHeadline.id – Seorang wanita berinisial LT (63) ditemukan meninggal dunia di kediamannya di Perumahan Danau Indah Karimun, Rabu (22/1/2025) sekitar pukul 19.30 WIB. Penemuan ini mengejutkan warga sekitar Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.

Menurut informasi, LT terakhir kali terlihat oleh warga pada Sabtu, 18 Januari 2025, di Perumahan Villa, Kelurahan Kapling, Kecamatan Tebing.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, melalui Kapolsek Balai AKP Andri Yusri, mengungkapkan bahwa LT tinggal seorang diri di rumahnya.

“Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di dalam kamar,” ujar AKP Andri Yusri, Kamis, 23 Januari 2025.

Penemuan tersebut bermula saat anak kandung korban, berinisial J (36), datang ke rumah LT sekitar pukul 19.15 WIB untuk mencarinya. Ketika tiba, J mendapati pintu depan rumah terkunci. Ia mencoba memanggil ibunya dari luar, namun tidak ada respons.

J kemudian meminjam kunci dari tetangga korban, Am (48). Namun, pintu tetap tidak bisa dibuka karena terkunci dari dalam. Ia lantas menuju pintu belakang, yang juga terkunci, hingga akhirnya mendobraknya dengan tangan. Setelah berhasil masuk, J membuka pintu depan dari dalam dan kembali memanggil ibunya, namun tetap tidak ada jawaban.

J kemudian mendobrak pintu kamar dan mendapati ibunya terbaring di lantai dengan pakaian lengkap, di atas alas karpet plastik. “Korban ditemukan sudah meninggal dunia,” jelas AKP Andri.

Setelah menerima laporan, personel Polsek Balai bersama Tim Inafis Polres Karimun tiba di lokasi kejadian. Sekitar pukul 20.52 WIB, jenazah korban dibawa ke RSUD Muhammad Sani Karimun untuk pemeriksaan medis.

Berdasarkan hasil visum, jenazah mengalami pembusukan lanjut, dan diperkirakan korban telah meninggal lebih dari 24 jam. Tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Anak korban menyampaikan bahwa ibunya memiliki riwayat penyakit hipertensi dan ambeien. Diduga, korban meninggal dunia karena sakit,” tambah AKP Andri.

Pihak keluarga memutuskan untuk tidak melakukan autopsi dan telah membuat surat pernyataan penolakan. “Jenazah akan disemayamkan di rumah duka Yayasan Cetiya Vidya Sagara Meral, Kampung Bukit, Meral,” tutupnya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB