Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara

- Author

Kamis, 17 Juli 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Dua Terdakwa Kasus Korupsi DLH Karimun Dijatuhi Hukuman Penjara. FOTO: Istimewa

Tanjungpinang, KepriHeadline.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang memvonis dua mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karimun masing-masing hukuman penjara 1 tahun 1 bulan dan 1 Tahun 8 Bulan.

Vonis ini dibacakan dalam sidang agenda pembacaan putusan yang berlangsung secara terbuka di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Kamis, 17 Juli 2025.

Dalam sidang putusan itu, dua terdakwa kasus korupsi, masing-masing atas nama RA dan SU yang merupakan Mantan Kadis DLH Karimun turut dihadirkan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa RA bersalah dan dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun 1 bulan. Selain itu, RA juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp50 juta, dimana jika denda tersebut tidak dibayar, maka akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.

“Untuk terdakwa RA dijatuhkan hukuman penjara 1 Tahun 1 Bulan dan denda 50 Juta. Dimana jika tidak dibayarkan, maka digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan. Ra juga tidak dibebani uang penganti karena telah mengembalikan seluruh kerugian negara,” kata Kasi Pidsud Kejari Karimun Dedi Januarto, Kamis sore.

Sementara itu, untuk terdakwa SU, Majelis Hakim Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang menjatuhkan hukuman lebih berat. Ia divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, serta dikenakan pidana denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan yang sama.

Tak hanya itu, SU juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp238.130.889. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa akan menyita dan melelang harta bendanya.

“Apabila harta benda tidak mencukupi, maka ia akan dikenai pidana tambahan berupa penjara selama 10 bulan,” ujar Dedi.

Putusan ini menutup rangkaian proses hukum perkara korupsi di DLH Karimun yang menyeruak atas dugaan penyalahgunaan anggaran dalam kurun waktu 2021 hingga 2023.

Vonis tersebut diharapkan menjadi pelajaran dan peringatan tegas bagi pengelola keuangan negara di daerah.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB