Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus pimpin Konferensi Pers pengungkapan sabu di wilayah Kabupaten Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)
Karimun, KepriHeadline.id – Dua pria berinisial MFN dan IA tak berkutik, ketika Jajaran Petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPPBC TMP B mengamankan keduanya di atas kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal, Jambi, Selasa, 29 Juli 2024.
Kedua pria itu ditangkap atas dugaan hendak menyeludupkan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram atau 2098 gram ke Provinsi Jambi. Penangkapan keduanya berdasarkan hasil pengembangan kepolisian terhadap satu tersangkan berinisial ER yang lebih dahulu ditangkap di Karimun.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan, keduanya ditangkap saat berada di kapal penumpang tujuan Kuala Tungkal Jambi.
“Keduanya dilakukan pengejaran menggunakan kapal milik Bea Cukai, jadi proses penangkapan itu saat keduanya berada diatas kapal,” kata AKBP Fadli Agus.
Ia mengatakan, dalam pengungkapan ini, petugas gabungan dari Satresnarkoba Polres Karimun dan KPPBC TMP B mengamankan barang bukti seberat 2.098 gram dari tiga orang tersangka.
“Satu orang kami amankan di Karimun atas inisial Er, lalu dilakukan pengembangan dan pengejaran, kami amankan lagi dua orang lainnya,” kata Fadli Agus.
Kapolres mengatakan, modus pelaku dilakukan dengan cara membuang narkoba itu di tengah laut. Barang tersebut diduga berasal dari Malaysia.
Pelaku ER kemudian mengambil dan menyerahkan kepada pelaku MFN dan IA yang telah menunggu di salah satu hotel di Karimun.
MFN dan AI kemudian berhasil diringkus saat berada di atas kapal menuju perairan Kuala Tungkal untuk menghantarkan narkoba ke provinsi Jambi.
Kepada polisi, para pelaku mengaku nekat menyelundupkan barang narkoba tersebut karena dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta setelah berhasil membawanya ke provinsi Jambi.
“Upahnya belum dikasih, tapi dijanjikan 10 juta jika barang sudah sampai di Jambi,” ungkap pelaku ER saat diinterogasi di Mapolres Karimun.
Terhadap kasus ini, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun atau Seumur Hidup serta denda maksimal Rp 10 Miliar.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow