Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas

- Author

Senin, 2 Februari 2026 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

Penuhi Syarat Keadilan Restoratif, Cabjari Tanjung Batu Terapkan RJ Perkara Lalu Lintas. FOTO: ISTIMEWA/KEPRIHEADLINE.ID

Karimun, KepriHeadline.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Karimun di Tanjung Batu menerapkan pendekatan Restorative Justice (keadilan restoratif) dalam penyelesaian perkara tindak pidana lalu lintas, sebagai bagian dari upaya mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan mengedepankan nilai kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

Penerapan keadilan restoratif tersebut dilakukan terhadap tersangka Burhanuddinsyah bin M. Daud, yang disangka melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penghentian penuntutan ini dilaksanakan berdasarkan amanat Undang-Undang serta Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dan Surat Edaran Nomor 2453/E/EJP/09/2022 tentang Pengendalian dan Penghentian Penuntutan Perkara Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Karimun di Tanjung Batu, Dr. Hengky F. Munte, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan karena seluruh syarat penerapan Restorative Justice telah terpenuhi.

Baca Juga :  Jalin Sinergitas, Kapolres Karimun Berkunjung ke Kanwil DJBC Khusus Kepri

“Di antaranya, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, telah tercapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka telah memberikan santunan kepada pihak korban, serta bersedia melaksanakan kerja sosial,” ujar Hengky, Kamis (29/1/2026).

Sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial, tersangka juga bersedia menjalani kerja sosial sebagai marbot di Masjid Qauman Tanjung Batu selama dua bulan.

Menurut Hengky, pendekatan Restorative Justice menempatkan hukum tidak semata-mata sebagai sarana penghukuman, melainkan sebagai instrumen pemulihan hubungan sosial di tengah masyarakat.

“Korban telah menerima permohonan maaf tersangka yang dituangkan dalam berita acara perdamaian. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara ini secara damai dan tanpa syarat,” katanya.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh penerapan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun
Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun
Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan
BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa
PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan
Kasus Pencurian Marak Terjadi, Dua Pria Terekam CCTV Curi Meja di Baran Timur Karimun
Kundur Park di Kompleks PT TIMAH, Ruang Hijau Favorit Warga Pulau Kundur
Respons Cepat Aduan Masyarakat, Jalan Berpasir di Simpang RSUD Dibersihkan

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:55 WIB

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 16:38 WIB

Target 10.000 Mushaf, 9.540 Alquran Wakaf BWA Sudah Tersalurkan di Karimun

Rabu, 18 Februari 2026 - 15:59 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Februari 2026 - 13:34 WIB

BreakingNews ! Mantan Kades Sanglar Periode 2016–2022 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa

Rabu, 18 Februari 2026 - 12:09 WIB

PGRI Karimun Salurkan 220 Paket Sembako untuk Guru Non-ASN Jelang Ramadhan

Berita Terbaru

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

KARIMUN

Lanal TBK Gelar Tasyakuran Patkamla Pulau Karimun

Kamis, 19 Feb 2026 - 11:55 WIB

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan.

KARIMUN

Dugaan Penyalahgunaan Dana Desa, Eks Kades Sanglar Ditahan

Rabu, 18 Feb 2026 - 15:59 WIB