Salah seorang penjual bahan peledak secara online shop mendapatkan sosialisasi dari Ditkamneg Baintelkam Polri tentang bahaya bahan peledak.
Jakarta, Kepriheadline.id – Direktorat Keamanan Negara Baintelkam Mabes Polri terus gencarkan penelusuran dan sosialisasi akan bahaya bahan peledak kepada masyarakat.
Upaya itu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan bahan peledak oleh masyarakat, dimana saat ini, peredaran berbagai jenis bahan peledak bisa dengan mudah didapatkan masyarakat, salah satunya melalui penjual online shop.
Kanit 2.2 Ditkamneg Baintelkam Polri, AKBP Billy Hidiario, S.I.K, MH, mengatakan, upaya dan imbauan bahaya akan bahan peledak itu dilakukan terhadap para pembuat petasan atau mercon.
“Kita melakukan pendekatan pada penjual bahan untuk membuat petasan, kembang api dan juga bahan peledak. Kita imbau agar tidak menjual lagi bahan berbahaya tersebut karena dapat membuat kerugian di tengah masyarakat jika terjadi penyalahgunaan,” kata Billy.
Menurutnya, ada beberapa kasus di tengah masyarakat yang terjadi dan mengancam keselamatan masyarakat. Bahkan, parahnya kejadian itu menimbulkan korban luka-luka dan juga hingga merenggut nyawa manusia.
“Banyak kasus-kasus yang sudah terjadi, ada 17 kasus petasan atau mercon yang meledak membuat korban luka bahkan korban jiwa sejak Februari-April 2023,” ujarnya.
Upaya sosialissi itu, bahkan hingga ke penjual-penjual online shop, yang dimana masih ada ditemukan pedagang yang menjual bahan peledak secara bebas.
“Kemarin kami temui salah satu penjual bahan peledak, bernama Sujono warga Indramayu. Ia diketahui memiliki keahlian dalam merakit dan juga membuat alat-alat dengan bahan peledak, setelah pertemuan itu ia telah membuat pernyataan tidak akan lagi memperdagangkan bahan-bahan berbahaya itu,” katanya.
Disebutkan juga oleh Sujono, ia menyatakan sikap mencegah peredaran petasan dan kembang api pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri.
“Terakhir, saya mengecam segala bentuk penyalahgunaan petasan dan kembang api untuk kejahatan,” kata Sujono.
(red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow