Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

- Author

Senin, 22 Desember 2025 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Jalankan Amanat Perpres 12/2025, Menteri Nusron Minta Pemerintah Daerah di Jawa Barat Lakukan Revisi Rencana Tata Ruang

Bandung – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, meminta seluruh kepala daerah di Jawa Barat untuk merevisi perencanaan ruang, baik Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Hal itu untuk mempersiapkan pemenuhan target persentase Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) menjadi 87% pada 2029 mendatang, sebagaimana diatur dalam amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).

“Kami minta tolong kepada Bapak/Ibu sekalian, ayo kita bersama-sama semua bagi yang sudah mencantumkan LP2B tapi belum mencapai 87 persen, revisi lagi (perencanaan ruangnya, red),” imbau Menteri ATR/Kepala BPN dalam Rapat Koordinasi bersama seluruh Kepala Daerah se-Jawa Barat, yang berlangsung di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi yang terhambat dalam penyusunan Rencana Tata Ruang, termasuk soal penganggaran, Menteri Nusron menyatakan kesediaannya mendukung pemerintah daerah. Dengan begitu, daerah-daerah yang perencanaan ruangnya belum mengalokasikan LP2B dapat segera diselesaikan.

“Kalau memang ada hambatan fiskal dalam rangka menyusun perencanaan ruangnya, bisa langsung hubungi Bapak Dirjen Tata Ruang. Tahun depan kami dapat anggaran dari Kementerian Keuangan untuk menyelesaikan 600 RDTR, silakan ajukan daerahnya supaya selesai,” ungkap Menteri Nusron, yang hadir didampingi langsung oleh Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana beserta sejumlah Pejebat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN.

Pemerintah menganggap LP2B sangat penting dalam mewujudkan ketahanan pangan. Menteri Nusron menegaskan, bahwa alih fungsi LP2B tidak diperbolehkan. Ada pengecualian khusus untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) dan kepentingan umum diperbolehkan dengan syarat ketat. Sesuai Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, alih fungsi LP2B wajib disertai penggantian lahan dengan rincian untuk lahan beririgasi, penggantian minimal tiga kali lipat, dengan tingkat produktivitas yang sama. Sementara itu, lahan rawa reklamasi wajib diganti paling sedikit dua kali lipat, dan lahan tidak beririgasi satu kali lipat.

Ia menekankan, lahan pengganti tersebut merupakan milik pemohon, bukan milik pemerintah. “Pemohon wajib mencari lahan pengganti yang bukan sawah untuk kemudian dicetak menjadi sawah. Jangan mencari lahan sawah baru karena tidak ada artinya,” tegas Menteri Nusron.

Dengan tegas ia juga mengingatkan, ada sanksi pidana bagi pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Berdasarkan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009, pelanggaran alih fungsi LP2B tanpa memenuhi kewajiban penggantian lahan dapat dikenai hukuman penjara hingga lima tahun. Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi juga bagi pihak pemberi izin serta pejabat yang membiarkan pelanggaran terjadi, termasuk kepala daerah.

Sebagai rangkaian dari kegiatan Rapat Koordinasi, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyaksikan penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur Jawa Barat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Direktur Utama PTPN I, dan Perum Perhutani tentang Sinergi Pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan di Provinsi Jawa Barat. Selain itu, Menteri Nusron juga menyerahkan sertipikat kepada sejumlah penerima bersama dengan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Turut hadir, Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan serta perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.

(LS/FA)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026
BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG
Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo
RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria
HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis
HANTARU 2026, Menteri Nusron Minta Transformasi Layanan Jadi Cara Kerja Sehari-hari
66 Tahun UUPA, Kementerian ATR/BPN Akselerasi Sejumlah Program Strategis Pertanahan dan Tata Ruang
Lampaui Target, LP2B Nasional Capai 87,63 Persen

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:04 WIB

BULOG Cetak Rekor, Pengadaan Beras Tembus 4,11 Juta Ton hingga Oktober 2026

Selasa, 6 Oktober 2026 - 14:21 WIB

BGN Uji Coba MBG Prasmanan di Kelas, Makanan Diantar Hangat dari Dapur SPPG

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:52 WIB

Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Dinilai Mudahkan Warga Kota Gorontalo

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:46 WIB

RUU Reforma Agraria Disiapkan untuk Atasi Kebuntuan Hukum Penyelesaian Konflik Agraria

Selasa, 29 September 2026 - 08:49 WIB

HANTARU ke-66, Kementerian ATR/BPN Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Mata Gratis

Berita Terbaru