Polisi mengiiring salah satu tersangka saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karimun. Foto: istimewa/kepriheadline.id
Karimun, KepriHeadline.id – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menangkap delapan orang residivis dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari tahun 2025.
Para tersangka, yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa, kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.
Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna menegaskan bahwa para tersangka ini adalah pemain lama yang masih nekat menjalankan bisnis haramnya meskipun sudah pernah dipenjara.
“Dari 19 tersangka yang kami amankan, 8 orang diantaranya merupakan pemain lama dan merupakan seorang residivis. Ada yang sudah dua kali hingga kali diamankan polisi,” kata Kompol Agung.
Ia mengatakan, para tersangka yang diamankan, keseluruhannya berperan sebagai pengedar narkotika dan ada beberapa ornag Bandar. Dimana, dari tangan seluruh tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja dan 1 pil happy five.
“Mereka kami amankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Karimun,” katanya.
Disebutkannya, para residivis ini ditangkap pada periode pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun, pada Januari dan Februari. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total pengungkapan para Januari dan Februari ada sebanyak 13 kasus,” katanya.
Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku narkotika ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba lebih luas. Dengan penangkapan ini, setidaknya 160.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.
Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkoba, terutama mereka yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa.
Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow