Delapan Residivis Narkoba Kembali Ditangkap Satresnarkoba Polres Karimun 

- Author

Selasa, 25 Februari 2025 - 15:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi mengiiring salah satu tersangka saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karimun. Foto: istimewa/kepriheadline.id

Polisi mengiiring salah satu tersangka saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Karimun. Foto: istimewa/kepriheadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Satresnarkoba Polres Karimun kembali menangkap delapan orang residivis dalam pengungkapan kasus narkoba sepanjang Januari hingga Februari tahun 2025.

Para tersangka, yang sebelumnya telah menjalani hukuman atas kasus serupa, kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Karimun.

Kabag Ops Polres Karimun Kompol Agung Surya Wiguna menegaskan bahwa para tersangka ini adalah pemain lama yang masih nekat menjalankan bisnis haramnya meskipun sudah pernah dipenjara.

“Dari 19 tersangka yang kami amankan, 8 orang diantaranya merupakan pemain lama dan merupakan seorang residivis. Ada yang sudah dua kali hingga kali diamankan polisi,” kata Kompol Agung.

Ia mengatakan, para tersangka yang diamankan, keseluruhannya berperan sebagai pengedar narkotika dan ada beberapa ornag Bandar. Dimana, dari tangan seluruh tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa, 185,92 gram sabu, 79,83 gram ganja dan 1 pil happy five.

“Mereka kami amankan di beberapa lokasi di wilayah hukum Polres Karimun,” katanya.

Disebutkannya, para residivis ini ditangkap pada periode pengungkapan Satresnarkoba Polres Karimun, pada Januari dan Februari. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Subsider 112 Jo Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Total pengungkapan para Januari dan Februari ada sebanyak 13 kasus,” katanya.

Keberhasilan polisi dalam menangkap para pelaku narkotika ini dinilai sebagai langkah penting dalam mencegah peredaran narkoba lebih luas. Dengan penangkapan ini, setidaknya 160.000 jiwa dapat diselamatkan dari bahaya narkotika.

Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku narkoba, terutama mereka yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa.

Saat ini, para tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih besar.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB