Polisi melakukan penahanan terhadap BM (46) Mantan Kepala Desa Parit atas dugaan Korupsi DD dan ADD di Rutan Karimun. (Foto: istimewa/dokumen polisi)
Karimun, Kepriheadline.id – Berkas penyidikan dugaan korupsi Dana Desa (AD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menyeret
Mantan Kades Parit berinisial BM (64) dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karimun.
BM beserta barang bukti dugaan Korupsi itu rencananya akan segera dilimpahkan ke Kejari Karimun, untuk kemudian akan disidangkan di Pengadilan Tipidkor Tanjungpinang.
“P21-nya Jumat (14/04/2023) sore kemarin. Besok (Senin) akan dilimpahkan,” kata Kasat Reskrim Polres Karimun, Iptu Gidion Karo Sekali yang didampingi Kanit Tipidkor, Ipda Rizki Yudianto, Minggu (16/4/2023).
Ia mengatakan, terhadap kasus itu pihaknya masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut, bahkan Penyidik telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait adanya pihak lain terlibat atau ikut serta dalam perkara dugaan korupsi tersebut.
“SPDP sudah diterbitkan, yang pasal 55. Tetapi sekarang belum ada tersangka,” katanya.
Diterbitkannya SPDP tersebut, akan ada kemungkinan munculnya tersangka baru setelah BM.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam berinisial Bm (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (DD) san Alokasi Dana Desa (ADD)
Penetapan Bm sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Karimun di Januari lalu dan saat ini masih dalam tahapan penyelidikan.
Kapolres Karimun AKBP Ryku W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali membenarkan terkait penetapan tersangka BM atas dugaan korupsi DD dan ADD.
“Iya benar, sekarang ditahan di Rutan Karimun,” kata Iptu Gideon.
Ia mengatakan, penetapan BM sebagai tersangka berdasarkan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun.
Dimana dalam laporan itu, didapati bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Parit tahun anggaean 2017-2019.
“Diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku Kades saat itu. Kerugian negara atas perbuatan pelaku yakni Rp. 1.116.810.856,00,” katanya.
Ia mengatakan, penyidik telah mendapatkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Kepri. Adapun kerugian negara Rp1,1 miliar itu dengan rincian ;
– Tahun 2017 : Rp. 251.644.386,-
– Tahun 2018 : Rp. 469.818.459,-
– Tahun 2019 : Rp. 231.560.319,-
– Ketekoran Rekening : Rp. 141.860.649,52,-
– Pajak Belum Setor : Rp. 125.927.043,-
– Total Kerugian : Rp. 1.220.810.856,65,-
– Pengembalian : Rp. 104.000.000,-
– Kerugian Negara : Rp. 1.116.810.856,-
“Barang bukti kami sita antara lain, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit,” katanya.
Iptu Gideon mengatakan, motif pelaku melakukan dugaan korupsi itu dengan cara mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.
“Dugaan dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya.
(
Cr1/red)
Baca berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow