Mantan Kades Parit Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi DD dan ADD

- Author

Senin, 20 Maret 2023 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Ilustrasi. (Foto: Google.com)

Karimun, Kepriheadline.id – Mantan Kepala Desa Parit, Kecamatan Selat Gelam berinisial Bm (64) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD). Penetapan Bm sebagai tersangka dilakukan Satreskrim Polres Karimun di Januari lalu dan saat ini masih dalam tahapan penyidikan kepolisian. Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun Iptu Gideon Karo Sekali membenarkan terkait penetapan tersangka BM atas dugaan korupsi ADD. “Iya benar, sekarang ditahan di Rutan Karimun,” kata Iptu Gideon. Ia mengatakan, penetapan BM sebagai tersangka berdasaekan laporan hasil penyelidikan oleh penyelidik Unit Tipidkor Satreskrim Polres Karimun. Dimana dalam laporan itu, didapati bahwa adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran Desa Parit tahun anggaean 2017-2019. “Diduga dilakukan sendiri oleh BM selaku Kades saat itu. Kerugian negara atas perbuatan pelaku yakni Rp. 1.116.810.856,00,” katanya. Ia mengatakan, penyidik telah mendapatkan perhitungan kerugian negara (PKN) dari BPKP Perwakilan Kepri. Adapun kerugian negara Rp1,1 miliar itu dengan rincian ;
  • Tahun 2017 : Rp. 251.644.386,-
  • Tahun 2018 : Rp. 469.818.459,-
  • Tahun 2019 : Rp. 231.560.319,-
  • Kerugian Rekening : Rp. 141.860.649,-
  • Pajak Belum Setor : Rp. 125.927.043,-
  • Total Kerugian : Rp. 1.220.810.856,65,-
  • Pengembalian : Rp. 104.000.000,-
  • Kerugian Negara : Rp. 1.116.810.856,-
Baca Juga :  Listrik Karimun Alami Blackout
“Barang bukti kami sita antara lain, dokumen APBDes Desa Parit tahun 2012 s/d 2019, Buku Catatan Bendahara, rekening Koran Desa parit,” katanya. Iptu Gideon mengatakan, motif pelaku melakukan dugaan korupsi itu dengan cara mengelola sendiri anggaran desa parit tahun anggaran 2017-2019 yang menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk. “Dugaan dipergunakan untuk keperluan lain maupun keperluan pribadi yang tidak sesuai dengan ketentuan,” katanya. Saat ini, dokumen perkara tersebut masih dilengkapi oleh pihak kepolisian, karena sebelumnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun dan bertatus P19 atau hasil penyidikan dinilai penuntut umum belum lengkap. (cr1/red) Baca berita lainnya juga di GOOGLE NEWS

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama
Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat
Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi
Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan
Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga
Sinergi BPS dan Pemkab Karimun, Dorong Digitalisasi Data di Tingkat Desa
Diduga Ambil Jalur Terlalu Kanan, Dua Motor Tabrakan di Karimun, Satu Meninggal Dunia
Tim Silat Karimun Dominasi Kepri Open, Raih Juara Umum di Dua Kategori

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 12:55 WIB

Rayakan HUT ke-49 Perusahaan, Karyawan PT Timah Terlibat Dalam Aksi Decluttering Berbagi Untuk Sesama

Kamis, 10 Juli 2025 - 10:57 WIB

Kapal Cumi Terbakar Saat Perbaikan di Pelantar Baran Barat

Rabu, 9 Juli 2025 - 14:01 WIB

Pemkab Karimun Gandeng Swasta Kelola Parkir, Targetkan Kenaikan PAD dan Penataan Parkir Lebih Rapi

Rabu, 9 Juli 2025 - 13:06 WIB

Usai Kebakaran di Coastal Area, Bupati Iskandarsyah Tinjau Lokasi dan Serahkan Bantuan

Rabu, 9 Juli 2025 - 12:27 WIB

Kolaborasi Cegah Demam Berdarah di Kabupaten Karimun, PT Timah dan Puskesmas Kundur Barat Gelar Seminar Kesehatan Untuk Warga

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca