Belum Ada ASN Pemkab Karimun Ajukan Cuti Berkenaan Masa Kampanye Pemilu 2024

- Author

Senin, 4 Desember 2023 - 12:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi ASN. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Ilustrasi ASN. Foto: Dokumen KepriHeadline.id

Karimun, KepriHeadline.id – Masa Kampanye Pemilu Legislatif tahun 2024 telah memasuki hari ke-tujuh, namun hingga saat ini BKPSDM Kabupaten Karimun belum ada menerima pengajuan cuti dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024.

Seperti diketahui, terdapat beberapa ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun yang pasangan atau keluarganya maju dalam Pileg 2024. Secara aturan, apabila ASN yang suami atau istrinya maju sebagai caleg ketentuannya harus cuti di luar tanggungan negara.

“Hingga saat ini, belum ada kami terima pengajuan cuti berkenaan dengan masa kampanye pemilu 2024. Memang ada beberapa ASN yang kami ketahui pasangannya ikut Pileg, namun jumlah pastinya belum kami data,” kata Kepala BKPSDM Karimun Sudarmadi, Senin, 4 Desember 2023.

Terkait netralitas ASN, Ia mengatakan, Pemerintah Kabupaten Karimun juga telah mengeluarkan dua Surat Edaran kepada seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Karimun.

Edaran pertama langsung ditandatangani Bupati Karimun Aunur Rafiq dengan nomor surat B/800.8/607/BPKSDM/2023 tentang Netralitas ASN dan Edaran Kedua ditandatangani Sekretaris Daerah Kabupaten Karimun Muhd Firmansyah dengan nomor surat P/800/652/BPKSDM/2023 tentang Netralitas Pemilu bagi Pegawai Non ASN.

“ASN harus netral, dan itu ada sanksinya berdasarka aturan yang berlaku. Apabila ada ditemukan ASN itu dengan data yang akurat, kami akan tindak lanjuti ” kata Wakil Bupati Karimun Anwar Hasyim ditemui baru-baru ini.

Disebutkannya, Aparatur Sipil Negara terikat dengan aturan dan harus patuh dengan ketentuan yang telah diberikan. Sehingga meskipun berstatus pasangan, ASN tidak memiliki alasan untuk melanggar aturan tersebut.

“Harus patuh dengan peraturan ASN, sekalipun istrinya atau suaminya seorang Caleg. Apabila ASN tersebut memilih untuk mendukung dengan terang-terangan, berarti dia sudah melanggar aturan dan ketentuan yang Pemerintah buat,” katanya.

Ia menyampaikan, jika ASN ingin memberikan dukungan, maka harus melepas statusnya sebagai ASN.

“Mereka ingin ikut, harus melepas seragam ASN. Dan juga, tidak boleh terlalu mengkampanyekan, cukup sekedar mendengarkan saja,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi
Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !
Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan
Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?
Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun
Blackout Berjam-jam di Karimun, Kompensasi 60 Ribu Pelanggan Masih Diproses
Dibutuhkan Warga Pulau, Ambulans Laut Bantuan Pemprov Kepri Malah Setahun Mangkrak di Dermaga Parit
P4MI Karimun Fasilitasi 7 PMI Berangkat Kerja ke Serbia

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 19:22 WIB

PLN Ungkap Penyebab Sementara Blackout Karimun pada Jumat Pagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Libatkan 58 UMKM, Karimun Weekend Market Vol. 3 Dibuka Hari Ini !

Jumat, 9 Oktober 2026 - 14:28 WIB

Kabut Asap Makin Parah, Seluruh Siswa PAUD hingga SMP di Karimun Dipulangkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 12:21 WIB

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:02 WIB

Kualitas Udara Karimun Menurun, Asap Karhutla dari Sumatera dan Kalimantan Masih Kepung Karimun

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB