Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

- Author

Rabu, 5 November 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan

Batam, KepriHeadline.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan 281.583 ekor benih bening lobster (BBL) di Perairan Utara Bintan, Kepulauan Riau.

Ratusan ribu benih lobster tersebut rencananya akan diselundupkan ke luar wilayah Indonesia secara ilegal.

 

Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan bahwa penindakan bermula dari informasi mengenai adanya kapal cepat atau high speed craft (HSC) yang diduga membawa BBL menuju perairan luar negeri.

“Petugas kemudian melakukan pemantauan dan penyekatan di jalur yang diduga akan dilalui kapal tersebut. Setelah diketahui posisinya, kapal patroli Bea Cukai melakukan pengejaran di sekitar Perairan Tanjung Berakit,” ujar Adhang dalam konferensi pers di BPBL Batam, Rabu (5/11/2025) sore.

Menurut Adhang, kapal patroli sempat melakukan pengejaran hampir satu jam karena kapal HSC melaju dengan kecepatan tinggi dan beberapa kali bermanuver untuk menghindari kejaran petugas.

“Pada akhirnya, kapal tersebut mengandaskan diri, sementara para pelaku berhasil melarikan diri,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 36 kotak berisi benih lobster dengan total nilai diperkirakan mencapai Rp28,1 miliar.

Baca Juga :  Tim Gabungan Kabarnya Kembali Gagalkan Penyeludupan Sabu Skala Besar di Perairan Karimun

“Atas hasil penindakan ini, kami berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk proses serah terima benih lobster tersebut,” ujar Adhang.

Sementara itu, penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus ini masih dilakukan oleh Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.

Adhang menambahkan, penyelundupan benih lobster merupakan pelanggaran terhadap sejumlah undang-undang, di antaranya Pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Penindakan ini menjadi bukti nyata komitmen Bea Cukai dalam menjaga kekayaan sumber daya laut Indonesia. Kami akan terus memperkuat sinergi pengawasan dengan PSDKP, Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, dan Badan Karantina Indonesia,” kata Adhang.

Ia menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo dalam program ASTA CITA, yang menekankan pentingnya perlindungan sumber daya alam serta peningkatan pengawasan terhadap praktik penyelundupan.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras
Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan
Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu
Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya
Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Pemprov Kepri Tetapkan UMP dan UMK 2026, Upah Pekerja Naik hingga 8,92 Persen
Kerja Sama dengan BPJS, Pemkab Karimun Dorong Perlindungan Kesehatan dan Tenaga Kerja

Berita Terkait

Senin, 19 Januari 2026 - 11:57 WIB

Stok Nasional Surplus, Mentan Tegaskan Karimun Tak Boleh Lagi Krisis Beras

Senin, 19 Januari 2026 - 11:35 WIB

Mentan Sarankan Ribuan Ton Beras Selundupan di Kepri Dimusnahkan

Kamis, 15 Januari 2026 - 12:40 WIB

Menyusul Temuan di Batam, Dinkes Pastikan Karimun Masih Nihil Kasus Super Flu

Kamis, 8 Januari 2026 - 10:43 WIB

Ratusan Peserta dari Dalam dan Luar Negeri Akan Ramaikan Festival Jong Nusantara 2026 di Karimun, Ini Jadwalnya

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:09 WIB

Catat Sejarah Baru, AKBP Yunita Stevani Resmi Pimpin Polres Karimun

Berita Terbaru