ATR/BPN dan Telkom Indonesia Bentuk Satgas Pengamanan dan Legalisasi Aset Tanah

- Author

Senin, 23 Februari 2026 - 11:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ATR/BPN dan Telkom Indonesia Bentuk Satgas Pengamanan dan Legalisasi Aset Tanah

ATR/BPN dan Telkom Indonesia Bentuk Satgas Pengamanan dan Legalisasi Aset Tanah

JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus menangani persoalan sengketa aset tanah milik Telkom di berbagai daerah.

Pembentukan Satgas disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang digelar di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini.

Ossy menegaskan pentingnya pengamanan aset negara sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan tata kelola pemerintahan yang baik.

“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy.

Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono.

Sementara dari Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.

Baca Juga :  Dukung Ekonomi Kerakyatan, PT TIMAH Tbk Bina Ribuan UMKM Sejak Tahun 2000

Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan proses sertifikasi tanah Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertifikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, tim juga akan mendukung langkah penyelesaian berbagai persoalan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.

Ossy menjelaskan, selama ini pengurusan aset dilakukan secara terpisah oleh masing-masing regional ke kantor pertanahan setempat. Melalui Satgas, proses tersebut diharapkan menjadi lebih sistematis, terkoordinasi, dan memiliki target yang jelas.

“Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertifikatkan. Yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” katanya.

Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 akan bekerja selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027.

Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan.

“Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai. Kita bisa mengambil langkah berani, melakukan terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujar Dian.

Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap tata kelola aset pertanahan BUMN semakin tertib, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PT TIMAH Tenggelamkan 36 Atraktor Cumi di Belitung Timur, Bantu Nelayan Hemat BBM
Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulut 2025–2044, Menteri Nusron Minta Jadi Acuan Kabupaten/Kota
PELATARAN ATR/BPN Tetap Buka Saat Ramadan, 107 Kantor Pertanahan Layani Masyarakat di Akhir Pekan
Tetap Buka Saat Ramadan, Layanan Pertanahan Akhir Pekan ATR/BPN Disambut Antusias Warga
PT Timah Perkuat Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat, Dukung Bank Sampah di Bangka Belitung
Kantah Aceh Tamiang Selamatkan 75.000 Arsip Pertanahan Pascabanjir, Restorasi Libatkan Taruna STPN
Serahkan Persub RTRW Sulut 2025–2044, Menteri Nusron Minta Jadi Acuan Kabupaten/Kota
Panduan Mengurus Alih Waris Sertipikat Tanah, Begini Prosedur dan Syaratnya
Tag :

Berita Terkait

Senin, 23 Februari 2026 - 13:08 WIB

PT TIMAH Tenggelamkan 36 Atraktor Cumi di Belitung Timur, Bantu Nelayan Hemat BBM

Senin, 23 Februari 2026 - 12:01 WIB

Serahkan Persetujuan Substansi RTRW Sulut 2025–2044, Menteri Nusron Minta Jadi Acuan Kabupaten/Kota

Senin, 23 Februari 2026 - 11:55 WIB

PELATARAN ATR/BPN Tetap Buka Saat Ramadan, 107 Kantor Pertanahan Layani Masyarakat di Akhir Pekan

Senin, 23 Februari 2026 - 11:43 WIB

Tetap Buka Saat Ramadan, Layanan Pertanahan Akhir Pekan ATR/BPN Disambut Antusias Warga

Senin, 23 Februari 2026 - 11:29 WIB

ATR/BPN dan Telkom Indonesia Bentuk Satgas Pengamanan dan Legalisasi Aset Tanah

Berita Terbaru