JAKARTA, KepriHeadline.id – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional bersama PT Telkom Indonesia membentuk Satuan Tugas (Satgas) Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026. Satgas ini dibentuk untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus menangani persoalan sengketa aset tanah milik Telkom di berbagai daerah.
Pembentukan Satgas disahkan melalui penandatanganan Surat Keputusan Bersama yang digelar di Gedung Telkom Hub, Jakarta, Jumat (20/2/2026). Penandatanganan tersebut disaksikan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, serta Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini.
Ossy menegaskan pentingnya pengamanan aset negara sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Aset negara penting untuk kita amankan dan selamatkan karena berkaitan dengan ketertiban dan tata kelola. Kehadiran Satgas ini diharapkan dapat membantu PT Telkom Indonesia dalam mewujudkan tata kelola yang baik atas urusan pertanahannya,” ujar Ossy.
Dari pihak ATR/BPN, penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi serta Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Iljas Tedjo Prijono.
Sementara dari Telkom Indonesia diwakili Direktur Legal & Compliance Andy Kelana dan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Arthur Angelo.
Satgas ini memiliki ruang lingkup kerja yang mencakup percepatan proses sertifikasi tanah Telkom Indonesia, mulai dari penerbitan sertifikat baru, pembaruan, perpanjangan, hingga peningkatan hak atas tanah. Selain itu, tim juga akan mendukung langkah penyelesaian berbagai persoalan sengketa tanah yang dihadapi perusahaan.
Ossy menjelaskan, selama ini pengurusan aset dilakukan secara terpisah oleh masing-masing regional ke kantor pertanahan setempat. Melalui Satgas, proses tersebut diharapkan menjadi lebih sistematis, terkoordinasi, dan memiliki target yang jelas.
“Harapannya seluruh aset Telkom dapat tersertifikatkan. Yang bermasalah di luar ranah pengadilan bisa kita selamatkan,” katanya.
Satgas Akselerasi Legalisasi dan Penyelesaian Kasus Aset Tanah Telkom 2026 akan bekerja selama satu tahun, terhitung sejak 20 Februari 2026 hingga 19 Februari 2027.
Direktur Utama Telkom Indonesia, Dian Siswarini, menyampaikan apresiasi atas dukungan ATR/BPN dalam pengamanan dan penyelamatan aset perusahaan.
“Melalui Satgas ini mudah-mudahan target tercapai. Kita bisa mengambil langkah berani, melakukan terobosan inovatif, dan bertindak tegas dalam melindungi aset yang kita miliki,” ujar Dian.
Dengan pembentukan Satgas ini, pemerintah berharap tata kelola aset pertanahan BUMN semakin tertib, akuntabel, serta mampu meminimalkan potensi konflik di masa mendatang.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah







