Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

- Author

Senin, 9 Juni 2025 - 13:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Wakaf Aman Bikin Umat Nyaman, Inilah Cara Daftarkan Tanah Wakaf

Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid berkomitmen akan menuntaskan pendaftaran tanah wakaf di Indonesia. Di tahun 2025 ini, Kementerian ATR/BPN menargetkan untuk mendaftarkan 561.909 tanah wakaf.

Pendaftaran tanah penting dilakukan agar status tanah wakaf diakui secara hukum dan manfaatnya bisa terus berlanjut untuk kepentingan umat. Proses pendaftaran dan sertipikasi tanah bisa dilakukan oleh nadzir atau kuasanya dengan cara datang langsung ke Kantor Pertanahan di daerah setempat.

Untuk mengurus sertipikasi tanah wakaf, pemohon perlu membawa dokumen, seperti formulir permohonan, identitas diri, bukti kepemilikan tanah, serta akta ikrar wakaf atau surat ikrar wakaf.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 25 Tahun 2016, untuk mengurus tanah wakaf ini pemohon tidak dibebankan biaya sepeser pun. Kebijakan ini merupakan bentuk dukungan terhadap pengelolaan tanah keagamaan dan sosial, di mana wakif sebagai pihak yang mewakafkan tanah diberikan tarif Rp0,00 untuk layanan pengukuran, pemeriksaan, hingga pendaftaran tanah pertama kali.

Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel. Kepastian hukum hak atas tanah, termasuk tanah wakaf, merupakan bagian dari pelayanan yang Kementerian ATR/BPN prioritaskan demi mendukung kehidupan sosial keagamaan masyarakat Indonesia.

Para nadzir diharapkan untuk segera mendaftarkan tanah wakaf yang berada dalam pengelolaannya agar memiliki kepastian hukum yang kuat. Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, risiko sengketa atau penyalahgunaan tanah dapat dicegah, sekaligus memastikan tanah tersebut digunakan sesuai dengan tujuan wakaf yang telah diikrarkan.

Berbagai upaya terus dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN untuk mempermudah proses pendaftaran, mulai dari penyederhanaan persyaratan hingga penyediaan layanan informasi di Kantor Pertanahan maupun kanal digital resmi. Hal ini diharapkan dapat mendorong kesadaran masyarakat untuk segera mendaftarkan tanah wakaf demi kebermanfaatan jangka panjang. (JM/FA)

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

TJSL PT TIMAH Jangkau 15.605 Penerima Manfaat hingga Semester I 2026
PT TIMAH Tangani 97 Karhutla di Bangka Belitung hingga Kundur, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat
PT Timah Gandeng BKKBN Dampingi Orang Tua Cegah Stunting di Bangka Barat
PT TIMAH Bersihkan Eks Lapangan Golf untuk Persiapan HUT ke-81 RI di Bangka Barat
PT TIMAH Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis di Desa Air Rayak, 131 Warga Terlayani
PT TIMAH Bantu Perbaikan TPQ dan MDA Masjid Al Inayah di Kundur Barat
Dukung Kenyamanan Ibadah Jamaah, PT TIMAH Serahkan Bantuan untuk Masjid Nurul Fatah di Kabupaten Belitung
Dukung Program GENTING, PT TIMAH Bangun Rumah Layak Huni untuk Keluarga Berisiko Stunting
Tag :

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 14:32 WIB

TJSL PT TIMAH Jangkau 15.605 Penerima Manfaat hingga Semester I 2026

Rabu, 26 Agustus 2026 - 14:29 WIB

PT TIMAH Tangani 97 Karhutla di Bangka Belitung hingga Kundur, Kolaborasi Lintas Sektor Diperkuat

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:45 WIB

PT Timah Gandeng BKKBN Dampingi Orang Tua Cegah Stunting di Bangka Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 13:47 WIB

PT TIMAH Bersihkan Eks Lapangan Golf untuk Persiapan HUT ke-81 RI di Bangka Barat

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 11:46 WIB

PT TIMAH Gelar Pemeriksaan dan Pengobatan Gratis di Desa Air Rayak, 131 Warga Terlayani

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB