PALANGKARAYA – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, meminta Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) lebih aktif dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan melalui optimalisasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA).
Hal tersebut disampaikan Ossy saat mengikuti kunjungan kerja reses Komisi II DPR RI di Aula Jaya Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (23/4/2026).
Menurut Ossy, kepala daerah memiliki kewenangan besar dalam mengelola persoalan pertanahan di wilayahnya, khususnya melalui forum GTRA yang menjadi wadah strategis dalam penyelesaian konflik agraria.
“Kewenangan kepala daerah di provinsi ini sangat besar. Jika ada konflik pertanahan, aktifkan GTRA agar kita bisa mencari solusi bersama,” ujar Ossy.
Dalam struktur GTRA, gubernur bertindak sebagai ketua di tingkat provinsi, sementara bupati dan wali kota menjadi ketua di tingkat kabupaten/kota. Mereka memiliki peran penting dalam menentukan subjek penerima Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
Selain itu, GTRA di tingkat daerah juga didorong untuk berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kantor Pertanahan setempat guna mengidentifikasi potensi TORA.
Ossy mencontohkan, salah satu persoalan yang perlu mendapat perhatian adalah masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan hutan. Menurutnya, kondisi tersebut harus disikapi dengan pendekatan yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat.
“Ketika suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan hutan, kita harus memikirkan nasib masyarakat yang sudah tinggal di sana. Ini menjadi tugas kita bersama agar mereka bisa dikeluarkan dari kawasan hutan, ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), dan memperoleh sertipikat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, mengungkapkan bahwa sekitar 75,96 persen wilayah Kalimantan Tengah merupakan kawasan hutan. Di sisi lain, banyak masyarakat yang telah lama menempati sejumlah wilayah tersebut.
Karena itu, ia menekankan pentingnya inventarisasi yang jelas antara kawasan hutan dan non-hutan sebagai dasar pelaksanaan reforma agraria.
“Jika fungsi GTRA di Kalteng berjalan optimal, maka perlu dilakukan pemetaan secara detail untuk mengetahui kawasan mana yang berpotensi masuk program reforma agraria,” ujarnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Gubernur Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran, Wakil Gubernur Edy Pratowo, serta Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf. Hadir pula jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta pejabat Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan se-Kalteng.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






