BANGKINANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengapresiasi langkah Abdul Somad yang mengalihmediakan sertipikat tanahnya dari bentuk analog menjadi sertipikat elektronik.
Menurut Nusron, penggunaan sertipikat elektronik menjadi solusi untuk meningkatkan keamanan sekaligus mempermudah pelayanan pertanahan di masa depan.
“Kami harapkan pengelola pondok pesantren dan masyarakat lainnya dapat mengikuti langkah ini, beralih ke sertipikat elektronik demi keamanan dan kemudahan di masa depan,” ujar Nusron dalam kegiatan silaturahim dan ceramah keagamaan di Pondok Pesantren Az-Zahra, Bangkinang, Rabu (22/4/2026).
Sertipikat elektronik tersebut diterapkan pada bidang tanah seluas 18.500 meter persegi yang berada di Kelurahan Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tanah itu tercatat dengan status Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama Yayasan Pendidikan Hajjah Rohana.
Nusron menjelaskan, salah satu keunggulan sertipikat elektronik adalah tingkat keamanan yang lebih tinggi dibandingkan sertipikat analog. Data pertanahan tersimpan secara digital melalui sistem Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP), sehingga tetap aman dari risiko kerusakan akibat bencana seperti banjir maupun gempa.
Selain itu, sertipikat elektronik juga dilengkapi dengan data spasial yang terintegrasi. Hal ini memungkinkan masyarakat mengetahui secara pasti lokasi dan batas bidang tanah melalui sistem digital yang transparan.
“Batas-batasnya jelas, letaknya jelas. Tinggal dicek melalui sistem, lokasi dapat langsung diketahui secara transparan,” kata Nusron.
Dalam kegiatan tersebut, Abdul Somad juga menyampaikan tausiah kepada para hadirin, sementara Nusron memberikan arahan terkait kepemimpinan. Acara ini turut dihadiri jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau, termasuk Kepala Kanwil BPN Riau Nurhadi Putra, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah setempat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






