Polresta Barelang Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Jenis Solar Subsidi

- Author

Rabu, 8 Maret 2023 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Budi Hartono memimpin konferensi pers pengungkapan penyalahgunaan BBM jenis solar di wilayah Batam. (FOTO: Humas Polresta Barelang)

Batam, Kepriheadline.id – Jajaran Satreskrim Polresta Barelang mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis solar subsidi di wilayah Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Selasa (7/3/2023).

Dalam kasus itu, polisi menangkap pria berinisial Yy(26) yang merupakan pelaku penyalahgunaan BBM Jenis Solas Subsidi.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono mengatakan, pengungkapan terhadap penyalahgunaan BBM jenis solar itu berawal dari penyelidikan Unit V Satreskrim Polresta Barelang.

“Tim melakukan penyelidikan di SPBU Tanjung Uncang dan mendapati mobil pelaku yang secara berulang melakukan pengisian BBM,” kata Kompol Budi, Rabu (8/3/2023).

Lebih lanjut, Ia mengatakan, dari hasil penyelidikan itu, selanjutnya polisi melakukan pemantauan dan mendapati pelaku Yy sedang melakukan penyedotan BBM dari Mobil ke tempat penampungan.

“Lokasi penangkapan di Perumahan MKI Kelurahan Buliang, Batu Aji. Saat itu, pelaku swdang menyedot BBM dari tangki ke Jeriken,” ujarnya.

Kompol Budi mengatakan, dari lokasi penangkaoan, ditemukan bahwa di dalam mobik tersebut terdapat 2 jeriken BBM berisi solar dan satu unit mobil yang tangkinya telah domodifikasi.

“Menurut pengakuannya pelaku sudah melakukan penyalahgunaan BBM jenis Solar Subsidi selama kurang lebih 5 bulan, untuk mencari keuntungan dengan menjual untuk keperluan industri,” katanya.

Ia menyebutkan, pelaku YY memodifikasi tangki minyak mobil dari ukuran 45 liter menjadi 60 Liter, dalam sehari pelaku mengisi BBM Solar subsidi sebanyak 120 Liter solar subsidi di POM Bensin yang berbeda.

Atas Perbuatannya pelaku di jerat dengan Pasal 40 Poin 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Perubahan Pasal 55 Undang – undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun.

(red)

 

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

70 CPNS Kanwil Ditjenpas Kepri Resmi Jadi PNS, Kakanwil Tekankan Integritas
Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri
Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 
Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya
HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura
Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional
Ascott dan Paradise Indonesia Perkuat Kemitraan, 7 Hotel Dikelola hingga 2056
Warga Keluhkan Showroom Mobil ROW yang Diduga Kuasai Bahu Jalan Dekat Mako Brimob Kepri

Berita Terkait

Minggu, 4 Oktober 2026 - 17:53 WIB

Irjen Pol Suhendri Resmi Jadi Kapolda Kepri, Asep Safrudin Kini Kabareskrim Polri

Senin, 21 September 2026 - 11:28 WIB

Meriah dan Penuh Antusiasme, Lomba Mewarnai Anak HARRIS Hotel Batam Center Sukses Cetak Generasi Kreatif Masa Depan 

Minggu, 20 September 2026 - 10:41 WIB

Mulai Hari Ini, Ferry Gold Coast Bengkong Layani Pelayaran Langsung ke Puteri Harbour, Ini Jadwalnya

Rabu, 16 September 2026 - 20:15 WIB

HARRIS Hotels dan Sindo Ferry Hadirkan “Sailprise on Board” di Rute Batam-Singapura

Senin, 14 September 2026 - 18:30 WIB

Dukung Sektor Pariwisata Batam, Phoenix Spa & Health Club Hadirkan Layanan Kebugaran Berstandar Internasional

Berita Terbaru

Petugas PLN melakukan perbaikan terhadap mesin jaringan listrik. Foto: Istimewa/kepriheadline.id

KARIMUN

Listrik Karimun Blackout Lagi, Apa Penyebabnya?

Jumat, 9 Okt 2026 - 12:21 WIB