Polisi Amankan Sabu Seberat 2.843 gram dari Seorang Pria di Sei Lakam

- Author

Senin, 9 September 2024 - 12:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mewawancara tersangka RD usai Konferensi Pers di Mapolres Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mewawancara tersangka RD usai Konferensi Pers di Mapolres Karimun. (Foto: ricky/kepriheadline.id)

Karimun, KepriHeadline.id – Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Karimun mengamankan seorang pria berinisial RD diduga terlibat jaringan internasional peredaran narkotika jenis sabu, Senin, 2 September 2024.

RD diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Karimun di wilayah Kelurahan Sei Lakam Kecamatan Karimun. Dari tangannya, polisi mengamankan dua paket narkotika jenis sabu seberat 2.843 gram.

Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa mengatakan, RD diamankan kepolisian atas dugaan menyimpan narkotika jenis sabu. Dimana, barang terlarang itu diduga didapatkan oleh tersangka dari Malaysia.

“Kami masih mendalami kemana barang ini akan diedarkan, karena kepada RD ini, narkoba itu hanya dititipkan untuk disimpan. Jadi dia masih menunggu perintah, kemana barang tersebut akan bawa,” kata AKBP Robby.

Ia mengatakan, hasil pemeriksaan lebih lanjut, barang bukti diduga sabu itu dibawa masuk ke Kabupaten Karimun melalui akses pelabuhan tikus, oleh terduga pelaku lainnya yang dikenal dengan nama Amboi. Kemudian, sabu itu dititipkan kepada RD untuk disimpan hingga ada arahan selanjutnya dari pemilik barang yang diketahui warga negara Malaysia.

“Jadi bosnya di Malaysia itu belum memberikan arahan kepada RD. Dengan jumlah sabu yang cukup besar ini, kemungkinan akan dibawa ke luar daerah lagi,” kata Kapolres.

Dari tangan RD, polisi mengamankan barang bukti 2.098 gram sabu yang dibungkus dengan kemasan teh china, kemudian sabu seberat 473 gram yang dibungkus dengan plastik hitam serta dibalut dengan plastik wrapping, 270 gram diduga sabu didalam toples bening, dan 1 paket kecil sabu seberat 2,10 gram.

“Total semua BB dari RD itu 2.843 gram sabu,” katanya.

Disebutkan AKBP Robby, pengungkapan sabu dengan jumlah 2,8 kilogram ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau dalam hal pemberantas narkotika.

Menurutnya, Polres Karimun terus berupaya memutus mata rantai peredaran narkotika dan mencegah masuknya barang-barang terlarang itu ke wilayah Karimun.

“Ini merupakan upaya kami untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah Karimun,” katanya.

(*)

Ikuti berita lainnya di GOOGLE NEWS

 

 

 

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas
Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh
BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia
Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara
Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam
PAW Kepala Desa Pangke Barat Segera Berjalan
Dugaan Korupsi Dana Desa Terungkap, Eks Kades Sanglar Segera Diadili
Sengketa Pengangkatan Direktur Perumda Karimun Bergulir di PTUN Tanjungpinang

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:55 WIB

Sopir Avanza Maut di Coastal Karimun Diduga Mabuk Usai Dugem, Tabrak Keluarga hingga Tewas

Minggu, 19 April 2026 - 12:59 WIB

Anak 12 Tahun Tenggelam di Kolong Belakang Kantor Desa Gemuruh

Minggu, 19 April 2026 - 10:12 WIB

BreakingNews! Mobil Avanza Tabrak Satu Keluarga di Coastal Area, Satu Orang Dikabarkan Meninggal Dunia

Jumat, 17 April 2026 - 16:33 WIB

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 April 2026 - 14:00 WIB

Raib Saat Listrik Padam, Kotak Infaq Masjid di Karimun Ditemukan Kosong di Area Makam

Berita Terbaru

Dua tersangka dugaan korupsi surat tanah di Desa Pangke digiring ke Mobil Tahanan.

KARIMUN

Dua Terdakwa Tipikor di Karimun Divonis 1,5 Tahun Penjara

Jumat, 17 Apr 2026 - 16:33 WIB