Anggota PPK Ditangkap, KPU Tunggu Status Hukum

- Author

Selasa, 28 Februari 2023 - 14:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Anggota Bawaslu Karimun Eko Purwandoko. Foto: Medsos KPU/kepriheadline.id

Karimun, Kepriheadline.id – Oknum anggota PPK Buru diamankan Satuan Reserse dan Kriminal Polres Karimun, Minggu (26/2/2023). Atas penangkapan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karimun masih menunggu status hukum untuk penindakan lebih lanjut. Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko mengatakan, Pihak KPU bahkan telah memenuhi panggilan dari Polres Karimun terhadap penangkapan oknum S yang merupakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dalam Pemilu 2024 mendatang. “Saya sudah tau, kemarin pagi saya pergi ke mapolres tapi tidak ketemu dengan yang bersangkutan,” kata Eko Purwandoko, Selasa (28/2/2023). Eko mengatakan, KPU Karimun menghormati proses hukum yang tengah berlangsung terhadap oknum anggota PPK berinisial S. Pihaknya, akan mengambil tindakan lebih lanjut setelah adanya status hukum. “Masih terperiksa. Kami ikuti proses hukum dulu,” kata Eko.
Baca Juga :  Komisioner KPU Karimun Segera Berganti, 5 Lowongan Komisioner Dibuka Untuk Umum
Berita diamankannya seorang oknum PPK Buru berinisial S tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Karimun Iptu Gidion Karo Sekali, Senin (27/2/2023) kemarin. “Iya benar, kemarin baru kami amankan,” kata Iptu Gideon.

Ia mengatakan, Oknum S dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Hasil pemeriksaan, benar bahwa yang bersangkutan melakukan tibdakan tersebut.

“Hasil pemeriksaan sementara, S mengaku baru meraba-raba kemaluan korban,” kata Gidion. Iptu Gideon mengatakan, untuk pemeriksaan lebih lanjut, oknum S saat ini ditahan di Mapolres Karimun agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar. “Untuk memudahkan pemeriksaan, yang bersangkutan sementara kami tahan. Secepatnya kami akan tentukan status hukumnya, sejauh ini baru sebatas terperiksa,” katanya. (red)  

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung
Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan
PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025
Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral
Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP
Pemkab Karimun dan BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Tangan Lindungi Pekerja Rentan
Pelabuhan Karimun Siap Terapkan Sistem Parkir Digital, Kontribusi PAD Ditargetkan Melonjak
Sidang Kasus Pembunuhan Balita di Karimun, Jaksa Siapkan Tuntutan Berat untuk Terdakwa

Berita Terkait

Sabtu, 15 November 2025 - 13:57 WIB

Panen Berkah dari Program SAE, Rutan Karimun Hasilkan 180 Kilogram Kangkung

Sabtu, 15 November 2025 - 13:05 WIB

Kasus Stunting Terkonsentrasi di Hinterland, Pemkab Karimun Genjot Program Pencegahan

Sabtu, 15 November 2025 - 09:42 WIB

PT Karimun Granite Salurkan Bantuan Program PPM untuk Oktober 2025

Jumat, 14 November 2025 - 13:04 WIB

Partisipasi Masih Rendah, Bupati Karimun Dorong Warga Ikut Skrining TB Gratis di Puskesmas Meral

Jumat, 14 November 2025 - 11:12 WIB

Mulai 2026, Warga Karimun Bisa Berobat Gratis Cukup Bermodal KTP

Berita Terbaru

Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca