Dua Pelaku dan satu penadah tindak pencurian di PT Karimun Granite. (Foto: Humas Polres Karimun)
Karimun, KepriHeadline.id – Dua karyawan PT KG berinisial Ak (38) dan R (27) diringkus jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Polres) Karimun, Minggu, 3 Maret 2024.
Kedua pelaku itu diamankan atas dugaan pencurian dengan pemberatan di PT Karimun Granite, Pasir Panjang. Selain Ak dan Ar, polisi juga mengamankan S (52) selaku penadah barang curian.
Wakapolres Karimun Kompol Herie Pramono mengatakan, laporan tindak pencurian yang terjadi di PT Karimun Granite itu dilaporkan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT KG setelah menerima laporan tindak pencurian di perusahaan tambang tersebut.
“Barang yang dicuri berupa gulungan kabel tembaga yang berada di Crusher Plane D dan di samping Mushola PT KG,” kata Kompol Herie Pramono dalam konferensi Pers di Mapolres Karimun, Rabu, 6 Maret 2024.
Ia mengatakan, dari laporan tersebut, Jajaran Satreskrim Polres Karimun langsung melakukan penelusuran dan menemukan fakta bahwa pelaku pencurian mengarah kepada dua orang karyawan PT KG.
“Kami berhasil mengamankan 3 orang pelaku dengan inisial AK (38), R (27), S (52). Dua antaranya merupakan karyawan aktif PT KG,” katanya.
[yop_poll id=”1″]
Herie menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sebanyak 5 kali pada bulan Februari yang mana untuk pelaku AK dan R merupakan karyawan PT. Karimun Granit.
“Mereka membagi tugas, ada yang bertindak selaku pemberi informasi dan bertindak selaku pengambil kabel tembaga, kemudian kabel tembaga tersebut diangkut menggunakan sampan keluar dari wilayah perairan PT. KG untuk di bawa dan dijual kepada pelaku S yang merupakan selaku penadah,” katanya.
Adapun barang yang di curi diantaranya kabel tembaga dengan jumlah keseluruhan 707 Kg dengan harga jual perkilo Rp. 85.000,- dan jumlah dari penjualan barang hasil pencurian adalah Rp 60.095.000,-.
Dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melakukan pencurian sebanyak 5 kali dalam bulan Februari dan Satreskrim Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 buah Kabel Tembaga warna Coklat dengan panjang ± 6,6 M, 1 buah Kabel Tembaga warna Biru dengan panjang ± 3,6 M, 1 buah gergaji besi gagang warna Orange, 1 buah bungkus kabel tembaga warna Kuning, 1 buah bungkus kabel tembaga warna Hitam, 1 buah bungkus kabel tembaga warna Biru, 1 buah bungkus kabel tembaga warna Merah, 1 Unit Sepeda Motor Becak, dan 1 buah timbangan 100 Kg merk NHONHOA warna Hijau Putih.
Selanjutnya, kepada para Pelaku AK dan R dijerat dengan Pasal 363 ke-3e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara sedangkan untuk pelaku S dijerat dengan Pasal 480 K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 Tahun penjara.
(*)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow