Ilustrasi. (Foto: Google.com)
Karimun, Kepriheadline.id – Sembilan Narapidana (Napi) Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun terima pemotongan masa tahanan atau remisi khusus Hari Raya Waisak.
Remisi itu diberikan kepada Napi Rutan Karimun yang beragama Buddha dan telah memenuhi ketentuan administrasi sesuai yang diatur di dalam Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
Serta peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 07 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia nomor 3 Tahun 2018.
Kepala Rutan Kelas II B Tanjungbalai Karimun Yogi Suhara mengatakan, jumlah Napi beragama Buddha di Rutan Karimun ada sebanyak 17 orang, dimana tidak secara keseluruhan yang menerima remisi.
“Napi yang telah memenuhi persyaratan hanya 9 orang, terdiri dari 8 pria dan 1 wanita. Selain itu, ada 8 napi lain belum memenuhi persyaratan, 3 berstatus tahanan dan 3 sedang menjalani subsider penganti denda dan 2 lainnya belum melewati masa minimun penahanan,” kata Yogi.
Ia mengatakan, besaran remisi yang diberikan kepada sembilan napi itu yakni sebesar 1 bulan. Mereka masing-masing dari napi kasus narkoba sebanyak 7 orang, pencurian 1 orang dan penipuan 1 orang.
“Pemberian remisi akan dilakukan besok (Minggu-red),” katanya.
Sementara untuk wilayah Provinsi Kepri, diketahui secara keseluruhan ada 94 orang yang menerima remisi Hari Raya Waisak.
WBP tersebut tersebar di Lapas kelas II Tanjungpinang sebanyak 10 orang, Lapas Batam Kelas II 25 orang, Lapas Narkotika Tanjungpinang 22 orang, Lapas Perempuan (LPP) Batam 5 orang, Rutan Tanjungpinang 10.orang, Rutan Batam 13 orang, dan Rutan Tanjungbalai Karimun 9 orang.
(cr1/red)
Ikuti berita lainnya di
GOOGLE NEWS
Eksplorasi konten lain dari Kepriheadline.id
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow