JAKARTA, KepriHeadline.id – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN) Ossy Dermawan menekankan pentingnya integrasi data hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah untuk memperkuat tata kelola pertanahan di Indonesia.
Integrasi tersebut dinilai penting untuk membantu menyelesaikan berbagai persoalan tata ruang dan wilayah, sekaligus memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai status hukum, pemanfaatan, serta nilai ekonomi suatu bidang tanah.
Hal itu disampaikan Ossy saat menjadi pembicara kunci (keynote speaker) dalam Seminar Nasional Pertanahan yang diselenggarakan Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) secara daring, Kamis (8/10/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Seminar tersebut mengangkat tema Peran Penilai dalam Solusi Permasalahan Tata Ruang dan Wilayah, Kesenjangan Data Nilai Tanah, dan Kepentingan One Map Policy.
Ossy mengatakan, pengelolaan data pertanahan selama ini masih menghadapi tantangan karena informasi mengenai hak atas tanah, tata ruang, dan nilai tanah kerap tersimpan dalam sistem serta basis data yang terpisah.
Padahal, ketiga aspek tersebut berkaitan langsung dengan bidang tanah yang sama. Karena itu, integrasi data diperlukan agar informasi pertanahan dapat dimanfaatkan secara terpadu dalam perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan.
“Ketika kita memiliki satu peta tanah, kita mengetahui status haknya, kita mengetahui pemanfaatannya, rencana tata ruangnya, infrastrukturnya, serta informasi mengenai nilai tanahnya secara sama. Inilah yang kita sangat harapkan. Dari One Map menjadi One Parcel, dan kemudian menjadi One Integrated Land Information Ecosystem,” ujar Ossy.
Nilai tanah dapat berubah akibat pembangunan
Ossy menjelaskan, nilai tanah tidak hanya ditentukan oleh luas dan lokasi. Perubahan aksesibilitas, pembangunan infrastruktur, aktivitas ekonomi, hingga kebijakan tata ruang dapat memengaruhi nilai ekonomi suatu bidang tanah.
Dengan demikian, meskipun lokasi dan luas tanah tidak berubah, nilai ekonominya dapat mengalami peningkatan atau penurunan seiring perkembangan wilayah di sekitarnya.
“Tanahnya tidak berpindah. Luasnya juga tidak berubah. Tetapi, nilai ekonominya dapat berubah secara drastis karena nilai tanah bukan sekadar angka rupiah per meter persegi. Nilai tanah merupakan hasil interaksi lokasi, aksesibilitas, infrastruktur, tata ruang, aktivitas ekonomi, kepastian hukum, dan lain-lain,” kata Ossy.
Menurut dia, kondisi tersebut membuat profesi penilai memiliki peran strategis dalam menjelaskan perubahan nilai tanah beserta faktor-faktor yang memengaruhinya.
Melalui dukungan data yang terintegrasi, informasi nilai tanah tidak hanya berfungsi untuk menentukan nilai suatu bidang, tetapi juga dapat digunakan untuk menganalisis perkembangan kawasan, mengukur dampak pembangunan infrastruktur, serta memahami konsekuensi ekonomi dari keputusan tata ruang.
Dorong ekosistem informasi pertanahan terpadu
Ossy menegaskan, integrasi data diperlukan agar informasi mengenai hak atas tanah, peruntukan ruang, dan nilai ekonomi tidak berjalan sendiri-sendiri.
Menurut dia, keterhubungan antardata akan membantu pemerintah dan pemangku kepentingan memperoleh informasi yang lebih lengkap mengenai suatu bidang tanah, mulai dari pemegang hak, pemanfaatan yang diperbolehkan, hingga perkembangan nilai ekonominya.
“Jangan sampai kita memiliki peta hak yang baik, peta tata ruang yang baik, peta nilai tanah yang baik, tapi ketiganya hidup di dunia yang berbeda, terfragmentasi di sana-sini,” ujarnya.
Ia berharap, keterpaduan informasi tersebut dapat menjadi landasan bagi pengelolaan pertanahan yang lebih efektif dan mendukung kebijakan tata ruang yang berbasis data.
“Ketika ketiganya dapat terhubung, kita tidak hanya akan mengetahui di mana tanah berada, tetapi juga siapa yang memiliki hak, apa yang dapat dilakukan di atasnya, dan bagaimana nilai ekonominya berkembang,” tutur Ossy.
Seminar nasional tersebut turut menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan, Erawati, yang membuka kegiatan. Peserta berasal dari sejumlah kementerian dan lembaga, anggota MAPPI, serta perwakilan pemerintah daerah.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






