KepriHeadline.id – Masyarakat dapat mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara. Jika seluruh persyaratan telah lengkap, proses pengurusan roya di Kantor Pertanahan (Kantah) bahkan dapat diselesaikan dalam satu hari.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan tersebut secara langsung. Selain menghemat biaya jasa perantara, masyarakat juga dapat memperoleh informasi mengenai prosedur dan persyaratan dari petugas Kantor Pertanahan.
Salah satu pemohon layanan roya di Kantah Kota Ternate, Rizky, mengaku terbantu dengan kejelasan informasi yang diberikan petugas sejak awal pengajuan berkas.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Proses roya saat ini sangat cepat karena bisa selesai dalam satu hari. Terlebih lagi, sejak awal pendaftaran saya sudah diberikan informasi mengenai persyaratan yang harus disiapkan,” ujar Rizky, warga Kelurahan Ngade, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.
Menurut Rizky, penjelasan petugas membuat tahapan pengurusan pertanahan lebih mudah dipahami, termasuk bagi masyarakat yang belum terbiasa dengan prosedur administrasi pertanahan.
Ia pun mengapresiasi pelayanan Kantah Kota Ternate dan mengajak masyarakat agar mengurus kebutuhan pertanahan secara mandiri tanpa melalui calo.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantah Kota Ternate atas pelayanan yang cepat, mudah, dan jelas. Saya mengajak masyarakat semua untuk datang ke Kantah, ayo urus sendiri tanpa calo,” katanya.
Warga Lamongan Urus Roya Dua Sertifikat Tanah Secara Mandiri
Pengalaman serupa dirasakan Ahmad Sawari, warga Kabupaten Lamongan, yang mengurus roya atas dua sertifikat tanah miliknya secara langsung di Kantah Kabupaten Lamongan.
Ahmad memilih mengurus dokumen tersebut sendiri tanpa menggunakan jasa notaris atau pihak ketiga. Ia menilai proses pelayanan yang diterimanya cukup mudah dan tidak berbelit-belit.
“Untuk pengurusan seperti saya ini, saya lakukan sendiri tanpa melalui notaris atau pihak ketiga. Pengurusannya juga mudah dan tidak bertele-tele. Saya sangat puas dengan pelayanan Bapak dan Ibu,” ungkap Ahmad.
Pengalaman kedua pemohon tersebut menunjukkan bahwa kelengkapan dokumen dan pemahaman terhadap prosedur menjadi faktor penting agar pengurusan roya berjalan lancar.
Syarat dan Biaya Mengurus Roya Sertifikat Tanah
Roya merupakan proses penghapusan hak tanggungan yang tercatat pada sertifikat tanah setelah kewajiban utang kepada kreditur diselesaikan. Proses ini diperlukan agar catatan hak tanggungan dapat dihapus sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan informasi Kementerian ATR/BPN, masyarakat yang ingin mengurus roya perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yakni:
1. Formulir permohonan roya.
2. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), dengan dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas loket.
3. Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan.
4. Surat roya, surat keterangan lunas, atau bukti pelunasan utang dari kreditur.
5. Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur), dengan dokumen asli untuk dicocokkan oleh petugas loket.
Untuk biaya pelayanan, pemohon dikenakan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah, sesuai informasi dalam siaran pers ATR/BPN.
Masyarakat disarankan memastikan kelengkapan dokumen sebelum mendatangi Kantor Pertanahan agar proses pengurusan tidak terhambat dan dapat berjalan lebih cepat.
Informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengurusan roya dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku pada menu Info Layanan, kemudian memilih layanan Roya.
Masyarakat juga dapat mendatangi Kantor Pertanahan kabupaten atau kota setempat untuk memperoleh penjelasan mengenai persyaratan yang harus dipenuhi.
Dengan memahami prosedur dan menyiapkan dokumen sejak awal, masyarakat diharapkan dapat mengurus layanan pertanahan secara mandiri tanpa harus bergantung pada jasa perantara.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






