KARIMUN, KepriHeadline.id – Bupati Iskandarsyah menghadiri Sosialisasi Pembayaran Retribusi Jasa Layanan Kebersihan Secara Non Tunai serta High Level Meeting (HLM) Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kabupaten Karimun Tahun 2026.
Kegiatan yang digelar oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karimun itu menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong optimalisasi penerimaan daerah dari sektor retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan.
Dalam sambutannya, Iskandarsyah mengatakan penerapan sistem pembayaran non tunai merupakan langkah strategis dalam mendukung transformasi digital pelayanan publik yang lebih transparan, efektif, dan akuntabel.
Menurut dia, sistem pembayaran retribusi secara digital diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar retribusi kebersihan, sekaligus meminimalisasi kendala administrasi dan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Pembayaran non tunai memberikan kemudahan kepada masyarakat karena transaksi dapat dilakukan lebih cepat, aman, dan tercatat dengan baik,” ujar Iskandarsyah.
Selain penguatan sistem pembayaran digital, Pemkab Karimun juga menyoroti pentingnya pengelolaan sampah yang efektif melalui pemilahan sampah dari sumbernya.
Pemerintah daerah mengajak masyarakat mulai melakukan pemilahan sampah sejak dari rumah tangga, kawasan permukiman, pertokoan, hingga tempat usaha.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), meningkatkan nilai guna sampah daur ulang, serta menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan sehat.

Sementara itu, Branch Manager Bank Riau Kepri Syariah Cabang Tanjung Balai Karimun, Desrian, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Karimun atas komitmennya dalam mempercepat digitalisasi transaksi keuangan daerah.
Menurut Desrian, penggunaan transaksi non tunai saat ini didorong oleh perkembangan teknologi digital yang semakin pesat serta dukungan pemerintah melalui Gerakan Nasional Non Tunai (GNNT).
Ia menilai implementasi transaksi non tunai melalui QRIS menjadi langkah strategis dalam meningkatkan transparansi, efektivitas, dan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Digitalisasi transaksi daerah juga diharapkan mampu meningkatkan nilai Indeks Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) serta memperkuat kinerja TP2DD Kabupaten Karimun,” katanya.
Melalui layanan Merchant QRIS BRK Syariah, masyarakat dan pelaku usaha dapat melakukan transaksi pembayaran dengan lebih mudah, cepat, aman, dan efisien menggunakan berbagai aplikasi pembayaran digital yang terintegrasi dengan QRIS.
BRK Syariah juga menghadirkan layanan QRIS Multi Cashier yang memungkinkan setiap juru pungut retribusi memiliki kode QRIS tersendiri untuk mempermudah monitoring transaksi, pelaporan, hingga pengelolaan penerimaan retribusi secara lebih tertib dan akuntabel.
Layanan tersebut dinilai relevan untuk mendukung pembayaran retribusi layanan kebersihan di berbagai sektor, mulai dari pasar, pusat perdagangan, swalayan, fasilitas umum, hingga unit layanan publik lainnya di Kabupaten Karimun.
Pemerintah daerah berharap sosialisasi dan High Level Meeting TP2DD itu semakin memperkuat sinergi antara pemerintah, sektor perbankan, pelaku usaha, serta masyarakat dalam mendukung implementasi pembayaran retribusi non tunai dan pengembangan ekosistem transaksi digital yang modern di Kabupaten Karimun.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






