KARIMUN, KepriHeadline.id – Satuan Polisi Perairan dan Udara (Satpolairud) Polres Karimun menggagalkan pengiriman ilegal mineral dan batu bara (minerba) berupa timah dan terak timah seberat sekitar 9,5 ton di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Dalam kasus ini, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satpolairud Polres Karimun setelah menerima informasi masyarakat terkait adanya kendaraan mencurigakan yang diduga membawa muatan ilegal menuju Tanjung Buton, Riau.
Kasatpolairud Polres Karimun, IPTU Judit Dwi Laksono, mengatakan petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sebuah truk di Pelabuhan Roro Parit Rampak, Kecamatan Meral, pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
“Hasil pemeriksaan menemukan muatan timah dan terak timah yang disamarkan dengan barang lain untuk mengelabui petugas,” ujar Judit dalam siaran pers, Jumat (8/5/2026).
Dari pengungkapan itu, polisi mengamankan dua tersangka berinisial MS (45) dan JM (52). Sementara satu orang lainnya berinisial JF masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit truk, enam batang timah dengan berat sekitar 67 kilogram, serta 307 karung terak timah dengan total berat diperkirakan mencapai 9,5 ton.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, barang tersebut diketahui berasal dari lokasi bekas pengolahan timah di wilayah Pangke Barat, Kabupaten Karimun. Muatan itu kemudian diangkut tanpa izin resmi untuk dikirim keluar daerah.
Polisi memperkirakan kerugian negara akibat aktivitas ilegal tersebut mencapai Rp167 juta.
Menurut Judit, para pelaku menggunakan modus menyamarkan muatan guna menghindari pemeriksaan petugas. Aktivitas itu dilakukan demi memperoleh keuntungan pribadi dari jasa pengangkutan.
“Kami akan menindak tegas setiap pelanggaran hukum terkait minerba ilegal demi menjaga sumber daya alam dan mencegah kerugian negara,” kata Judit.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Karimun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu pelaku lain yang terlibat.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






