JAKARTA – Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan proaktif dalam menjaga aset tanah guna menghindari risiko penyerobotan. Selain pengawasan fisik, aspek legalitas disebut menjadi faktor utama dalam melindungi hak kepemilikan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Shamy Ardian, menegaskan pentingnya kejelasan batas tanah serta kepemilikan sertipikat sebagai bukti hukum yang kuat.
“Biar tanah tidak diserobot, yang paling penting adalah memastikan batas tanah jelas dan memiliki sertipikat,” ujar Shamy dalam keterangannya, Rabu (29/4/2026).
Ia menjelaskan, pemasangan tanda batas tanah idealnya menggunakan patok permanen seperti beton, kayu, atau besi. Selain itu, penentuan batas sebaiknya melibatkan pemilik tanah yang berbatasan untuk menghindari potensi sengketa di kemudian hari.
Menurut Shamy, ketidakjelasan batas tanah kerap menjadi pemicu konflik. Karena itu, kesepakatan dengan pemilik lahan di sekitar menjadi langkah dasar yang tidak boleh diabaikan.
Di samping itu, kepemilikan sertipikat tanah juga menjadi faktor krusial. Sertipikat yang diterbitkan ATR/BPN memiliki kekuatan hukum yang sah dan dapat menjadi alat bukti dalam menghadapi sengketa.
Shamy juga mengingatkan agar masyarakat tidak membiarkan tanah dalam kondisi kosong tanpa pengawasan. Tanah yang tidak terurus dinilai lebih rentan dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Tanah yang dibiarkan kosong tanpa tanda atau aktivitas sering menjadi sasaran. Minimal dilakukan pengecekan atau pemeliharaan secara berkala,” katanya.
Apabila ditemukan indikasi penyerobotan, masyarakat diminta segera melapor ke Kantor Pertanahan setempat atau aparat desa agar penanganan dapat dilakukan sejak dini.
“Jangan menunggu masalah membesar. Segera laporkan agar bisa ditangani lebih cepat,” ujarnya.
Selain itu, masyarakat juga disarankan untuk menyimpan dokumen pertanahan secara tertib, baik dalam bentuk fisik maupun digital. Langkah ini dinilai penting untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dengan kombinasi pengamanan fisik dan legalitas yang kuat, diharapkan aset tanah masyarakat dapat terlindungi secara optimal dari risiko penyerobotan.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






