JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat kualitas layanan publik melalui pengembangan kanal pengaduan digital. Upaya ini dilakukan untuk menjawab tuntutan era keterbukaan sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengaduan masyarakat menjadi elemen penting dalam meningkatkan akuntabilitas kinerja lembaga.
“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujar Shamy dalam keterangannya, Selasa (28/4/2026).
Menurut dia, setiap laporan yang masuk tidak hanya berfungsi sebagai kontrol sosial, tetapi juga menjadi dasar evaluasi untuk memperbaiki kebijakan, standar operasional, hingga pola kerja di lingkungan ATR/BPN. Dengan demikian, kualitas pelayanan publik dapat terus ditingkatkan secara berkelanjutan.
Saat ini, ATR/BPN menyediakan empat kanal resmi pengaduan yang dapat diakses masyarakat, yakni layanan hotline WhatsApp di nomor 0811-1068-0000, email pengaduan melalui surat@atrbpn.go.id, loket persuratan untuk laporan tertulis, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.
Melalui kanal digital tersebut, masyarakat dapat menyampaikan keluhan, aspirasi, maupun dugaan pelanggaran secara lebih cepat dan mudah. Setiap kanal dilengkapi prosedur yang jelas agar laporan dapat diproses secara tepat dan transparan oleh unit terkait.
ATR/BPN berharap sistem pengaduan ini mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus menciptakan birokrasi yang bersih dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
Adapun untuk pengaduan tertulis, masyarakat diminta menyampaikan kronologis secara lengkap serta melampirkan dokumen pendukung. Surat dapat disampaikan langsung ke loket persuratan pada hari kerja atau dikirim ke alamat kantor ATR/BPN di Jalan Sisingamangaraja Nomor 2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Sementara itu, pengaduan melalui surat elektronik harus memenuhi ketentuan format, seperti penggunaan file PDF dengan ukuran maksimal 20 MB serta mencantumkan identitas pengirim, perihal, dan tanggal surat.
Untuk kanal SP4N-LAPOR!, masyarakat perlu masuk menggunakan akun terdaftar, kemudian menuliskan laporan secara rinci, termasuk waktu dan lokasi kejadian. Pengguna juga dapat melampirkan bukti pendukung serta memantau proses tindak lanjut melalui notifikasi pada akun masing-masing.
(*)
Penulis : Ricky Robian Syah
Editor : Ricky Robian Syah






