Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

- Author

Minggu, 26 April 2026 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Batam, KepriHeadline.id – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau menggagalkan upaya penyelundupan sekitar 12.000 batang kayu bakau di perairan Pulau Panjang, Kota Batam. Kayu tersebut rencananya akan dikirim ke Singapura tanpa dokumen resmi.

Kepala Bidang Humas Polda Kepri, Nona Pricillia Ohei, mengatakan penindakan dilakukan pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 07.00 WIB saat tim patroli memeriksa kapal KLM Citra Samudra 9 berkapasitas GT 99.

“Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut mengangkut ribuan batang kayu bakau tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH),” ujar Nona dalam keterangan tertulis, Kamis (23/4/2026).

Kapal tersebut dinakhodai oleh seorang pria berinisial L.E. bersama enam anak buah kapal (ABK). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kayu bakau itu diketahui berasal dari Pulau Jaloh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Polisi menduga aktivitas ilegal ini didanai oleh seorang warga negara asing berinisial M asal Singapura yang menyewa kapal melalui pihak di Batam. Nakhoda kapal disebut berperan dalam mengatur pengumpulan kayu hingga proses pengiriman, sementara aliran dana dikendalikan melalui perantara di Batam.

Seluruh barang bukti berupa kapal KLM Citra Samudra 9 dan muatan kayu bakau kini telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta pasal terkait dalam KUHP mengenai keterlibatan dalam tindak pidana.

Nona menegaskan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam melindungi ekosistem mangrove dari praktik eksploitasi ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan negara.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan kepolisian 110 yang tersedia selama 24 jam.

(*)

Penulis : Ricky Robian Syah

Editor : Ricky Robian Syah

Follow WhatsApp Channel www.kepriheadline.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang
Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang, Satu Tersangka Ditahan
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104.082 Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar
Kapal Ferry Dumai Line Diterpa Ombak Tinggi, Penumpang Sempat Panik
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 129.965 Benih Bening Lobster di Perairan Lingga
Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 281 Ribu Benih Lobster di Perairan Bintan
HIPMI Kepri Dorong Perbaikan Standar dalam Program MBG

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 15:12 WIB

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 12.000 Batang Kayu Bakau ke Singapura

Rabu, 25 Maret 2026 - 15:22 WIB

Korban Lompat dari Jembatan 5 Barelang Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:29 WIB

Warga Karimun Diduga Melompat dari Jembatan 5 Barelang

Jumat, 6 Februari 2026 - 11:36 WIB

Polda Kepri Ungkap Kasus Mafia Tanah di Pulau Rempang, Satu Tersangka Ditahan

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:47 WIB

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 104.082 Benih Bening Lobster Senilai Rp 11 Miliar

Berita Terbaru